nusabali

Pengusaha Boleh Potong Upah 25%

  • www.nusabali.com-pengusaha-boleh-potong-upah-25

Menolak keras, KSPI akan tempuh judicial review

JAKARTA, NusaBali

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya hingga 25% selama 6 bulan. Dengan begitu perusahaan bisa meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya kelonggaran ini, perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor bisa memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam mempertahankan lapangan kerja dan produktifitas dalam kondisi yang sulit ini hingga demand ekspor mengalami normalisasi," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani seperti dilansir detik.com, Minggu (19/3).

Shinta berharap pekerja/buruh bisa memahami kondisi saat ini di mana permintaan pasar ekspor yang sedang lesu akibat dampak perubahan ekonomi global.

"Kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan. Dari sisi pelaku usaha, kami berupaya meminimalisir PHK dan mempertahankan sebanyak mungkin pekerja yang ada," tuturnya.

Terkait berapa banyak buruh yang bisa diselamatkan dari PHK, Shinta menilai perlu melihat lebih jauh. Pasalnya kebijakan itu selain tergantung dari kondisi perusahaan, juga pada komunikasi bipartit antara pekerja dengan perusahaan.

"Tentu saja ini (PHK bisa diminimalisir) dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," ucapnya.

Seperti diketahui, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang mau pangkas upah hingga 25% harus mendapat persetujuan dari pekerja. Setelah itu pihaknya harus mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja untuk dipastikan telah memenuhi kriteria.

"Ini tidak akan mudah mengingat kita juga mendekati periode Ramadan-Lebaran di mana tentu pekerja memiliki ekspektasi tertentu terhadap penghasilan," tutur Shinta.

Berikut kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%:
a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan
Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25% meliputi:
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak

Lantas, apa tanggapan buruh atau pekerja? Partai Buruh dan Organisasi Serikat menolak keras kebijakan Pemerintah yang membolehkan perusahaan bisa potong gaji karyawan hingga 25%.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal aturan yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Parti Buruh dan Organisasi Serikat Buruh dan akan melakukan perlawanan," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers lewat saluran Zoom Meeting, Sabtu (18/3).

Selanjutnya pihak buruh akan melaksanakan sejumlah langkah. Pertama, akan melakukan upaya perlawanan hukum lewat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum tak berhenti sampai di situ, pihaknya juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya Permenaker ini bertentangan dengan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Akan kita judicial review untuk dibatalkan karena bertentangan dengan Perppu 2/2022 dan UU 13/2003. Kan JR ke Mahkamah Agung itu uji keputusan Menteri dengan UU yang berlaku. Kami pasti menang, yakin," katanya.

Kedua, kampanye lewat berbagai saluran, baik nasional maupun internasional. Ketiga, menggelar demonstrasi pada 21 Maret di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). *

Komentar