nusabali

Perbekel Muncan Pertanyakan Keseriusan Ucapan Bendesa Adat

  • www.nusabali.com-perbekel-muncan-pertanyakan-keseriusan-ucapan-bendesa-adat

AMLAPURA, NusaBali
Perbekel Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem I Wayan Tunas mempertanyakan keseriusan ucapan Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa, yang menyatakan ‘telah menyediakan lahan dan biaya membangun Kantor Desa Muncan Rp 500 juta.

“Saya belum pernah mendapatkan pernyataan langsung Bendesa Adat Muncan, menyediakan lahan untuk kantor desa. Apalagi hendak membiayai membangun Kantor Desa Muncan Rp 500 juta," jelas I Wayan Tunas, di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Minggu (19/3).


Selama ini, jelasnya, kantor desa ada di depan Pura Puseh, Banjar Gede, dengan status lahan hak guna pakai atas izin dari Provinsi Bali. Sedangkan, pihak Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa, mengklaim lahan itu milik Desa Adat Muncan, dan masuk kawasan Suci Desa Adat Muncan.

Di bagian lain, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa membantah pernyataan Perbekel Muncan I Wayan Tunas. “Siapa bilang saya belum pernah memberikan pernyataan untuk menyediakan lahan buat membangun kantor desa. Berkali-kali saya sampaikan di paruman, jika merasa perlu terkait pernyataan saya, silakan datang menemui saya,” jelas Jro Gede Suwena Putus Upadesa.

Jro Gede Suena Putus Upadesa menambahkan, lahan yang berisi bangunan Kantor Desa Muncan itu milik Desa Adat Muncan, masuk kawasan suci. Dia berharap agar kantor desa pindah dari kawasan itu. Ddesa adat telah menyiapkan lahan dan membantu pembangunannya.

“Desa adat punya uang Rp 500 juta untuk membantu membiayai, dan siap mencarikan donatur untuk menutupi kekurangan biaya itu,” tambahnya.

Sebab, lanjut Jro Gede Suwena Putus Upadesa, lahan di Kantor Desa Muncan bersertifikat hak milik Desa Adat Muncan. Awalnya, Pemerintah Desa Muncan menggunakan lahan dengan status hak milik, rekomendasi dari Provinsi Bali, dengan izin Nomor B.28.593/23920/II/DPMD Dukcapil, per 28 Oktober 2021.

Logikanya, jika lahan itu status hak guna pakai, berarti ada pemiliknya, setelah Desa Adat Muncan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Karangasem maka petugas mengukur. Petugas tidak menemukan lahan itu milik Pemprov Bali, justru tertuang milik Desa Adat Muncan, atas dasar itu Desa Adat Muncan menyertifikatkan lahan tersebut.

Itulah sebabnya, lanjut Jro Gede Swena Putus Upadesa, memasang pagar gunakan daun kelapa, menutup bagian depan Kantor Desa Muncan, sejak Kuningan, Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu (14/1). Bukti lahan itu milik Desa Adat Muncan, katanya, setelah terbit sertifikat hak milik Nomor 3205. Luas lahan 805 meter persegi permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018, dan hak milik Nomor 3201 luas 930 meter persegi terbit dengan tanggal yang sama, ditandatangani Kepala Pertanahan Karangasem I Wayan Sudibiya.*k16

Komentar