nusabali

Suhu Kontestasi Makin Terasa

Sandiaga Uno: Sambut Pesta Demokrasi dengan Sejuk

  • www.nusabali.com-suhu-kontestasi-makin-terasa

SEMARANG,NusaBali
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengingatkan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 sebagai pesta demokrasi terbesar di Indonesia harus disambut dengan sejuk.

“Sambut dengan penuh kegembiraan, dengan sejuk, rasa syukur. Jangan sampai memecah belah,” kata Sandiaga, usai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (16/3).

Diakuinya, kontestasi pesta demokrasi sekarang ini kian terasa, apalagi menjelang pelaksanaannya yang kurang dari satu tahun lagi, termasuk semangat yang semakin terlihat. Namun, kata Sandiaga yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu, diingatkan-nya kembali bahwa masyarakat maupun elite politik untuk menyambutnya dengan penuh semangat dan berfokus pada agenda keberlanjutan pembangunan.

“Seperti biaya hidup semakin tinggi, ini harus diberikan solusi, lapangan kerja diciptakan, proses pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan. Ini yang akan menjadi fokus kita ke depan,” ujar mantan Cawapres pasangan Capres Prabowo Subianto di Pemilu 2014 ini.

Di tengah kontestasi menghadapi Pilpres 2024, Sandiaga masuk pusaran bursa calon wakil presiden yang diisukan bakal diduetkan dengan Anies Baswedan yang diusung sebagai calon presiden.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pun telah menanggapi soal Sandiaga Uno yang ‘dijodohkan’ dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk berpasangan dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Soal Mas Sandi, saya kira Mas Sandi sudah menjawab berkali-kali di semua forum, bahwa dia patuh dan akan menaati putusan partai,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan Partai Gerindra sudah mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024. Sedangkan Anies Baswedan diusung sebagai calon presiden oleh Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.*ant

Komentar