nusabali

Ketua KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

Hadiri Reuni Akbar Korps Penyelenggara Pemilu di Buleleng

  • www.nusabali.com-ketua-kpu-ri-pastikan-pemilu-2024-sesuai-tahapan

SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan.

Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang disebut tidak terpengaruh pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Prima kepada KPU RI yang telah diketok palu, Kamis (2/3) lalu.

Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri Reuni Akbar Solidaritas Korps Penyelenggara Pemilu Provinsi Bali di Buleleng, Selasa (7/3). Hasyim mengatakan pasca pembacaan putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI akan mengajukan banding terhitung 14 hari sejak dibacakan putusan.

“Pekan ini KPU akan melakukan upaya banding. Memori banding sudah disiapkan. Sekarang juga sedang dimantapkan lagi materi yang diperlukan,” ucap Hasyim. Dia pun menyebut berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima itu seluruh tahapan dan jadwal Pemilu 2024 akan tetap berlangsung. Tidak ada penundaan pelaksanaan pemilu.

“Dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu tidak menjadi objek gugatan. Sehingga PKPU masih berlaku dan Pemilu 2024 tetap berjalan,” terang Hasyim.

Seperti sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini. Mulai dari perbaikan dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum memenuhi syarat, pemutakhiran data pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Termasuk rekrutmen KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tengah memasuki seleksi tertulis.

Sementara itu Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan kegiatan reuni akbar solidaritas korps penyelenggara pemilu Provinsi Bali ini digelar untuk kedua kalinya di Bali. Momen ini pun dimanfaatkan oleh KPU Buleleng untuk berkoordinasi dan berdiskusi lebih jauh dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Ini salah satu upaya menjaga silaturahmi kita dengan seluruh mantan korp penyelenggara pemilu di Provinsi Bali. Tidak menutup kemungkinan nanti diskusinya lebih panjang, salah satunya meminta tips kepada seluruh mantan dengan penyelenggaraan yang lancar dan minim pelanggaran kita sebagai penyelenggara Pemilu,” terang Dudhi.

Terpisah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya siap mengajukan banding putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Banding tersebut akan diajukan pekan ini. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Afifuddin.

Afif mengatakan segala persiapan telah disiapkan. Dalam pengajuan banding itu, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima. "Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya dilansir detik.com.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. "Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut. *k23

Komentar