nusabali

Jelang Eksekusi di Taro Kelod, Anak I Sabit Mohon Perlindungan Hukum

  • www.nusabali.com-jelang-eksekusi-di-taro-kelod-anak-i-sabit-mohon-perlindungan-hukum

GIANYAR, NusaBali
Pasca vonis 8 bulan penjara untuk Prajuru Desa Adat Taro Kelod, proses eksekusi lahan atas perkara perdata yang menuai pro dan kontra di desa setempat rencananya akan digelar, Rabu (8/3) ini.

Meski berbagai upaya hukum yang telah dilakukan selalu kandas, pihak I Nyoman Sabit masih berjuang. Kali ini, giliran anaknya Sabit, yakni I Wayan Suardika,56, yang menempuh upaya hukum sekaligus memohon perlindungan ke Kapolda Bali. "Kami berharap agar eksekusi ditunda," ujar Suardika didampingi kuasa hukumnya, Senin (6/3).

Suardika mengungkapkan, selama perkara menyangkut tanah yang ditempatinya sejak lahir itu, dirinya tidak pernah dilibatkan. Padahal dalam tanah pekarangan yang ditempatinya itu selama ini dijadikan tatakan ayahan keluarganya sebagai Krama Desa Adat Taro Kelod. "Sebagai anak satu-satunya dari I Nyoman Sabit, saya juga memiliki hak dan kewajiban adat. Karena tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini, keberadaan saya seakan tidak ada. Untuk itu saya mencoba mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Selain mengajukan upaya hukum, melalui kuasa hukumnya, Suardika yang lebih akrab dipanggil Pak Manis ini juga mengaku akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda Bali.

"Hari ini saya bersurat ke Polda Bali. Saya berharap upaya hukum yang saya lakukan ini mendapat perlindungan. Saya memohon agar Bapak Kapolda mempertimbangkan agar jajarannya menunda pelaksanaan eksekusi hingga gugatan saya mempunyai kekuatan hukum," harapnya. Kuasa hukum Suardika, yakni I Nyoman Astana dan Ika Nedy menambahkan kliennya adalah pihak yang sangat dirugikan oleh Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin karena tidak pernah dilibatkan sebagai pihak.  

Sehingga kliennya berhak untuk mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, mengenai sita eksekusi atas sebidang tanah yang kini ditempati kliennya. "Pak Suardika ini adalah anak kandung dari I Nyoman Sabit yang sejak lahir, tumbuh di Tanah Pekarangan Desa (PKD) milik Desa Adat Taro Kelod. Jadi hak-hak keperdataannya juga harus dilindungi," ungkapnya.

Disebutkan juga, sebagai anak laki-laki satu-satunya dari I Nyoman Sabit,  Suardika juga menjadi tulang punggung keluarga yang kehidupannya serba kekurangan. Mulai dari pemenuhan papan, sandang dan pangan. Bahkan dua bangunan rumah, masing-masing bangunan Bale Bedaja dengan ukuran 4 meter x 5 meter serta bangunan rumah Kaja Kauh dengan ukuran 3 meter x 4 meter adalah bangunan yang dibangun oleh Suardika. "Termasuk pula bangunan suci di merajan/sanggah keluarga di atas Objek Eksekusi adalah harta warisan bersama yang menjadi tanggung jawab klien kami juga," tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya memohon ke Polda Bali, agar hak-hak keperdataan I Wayan Suardika juga dilindungi, yakni dengan menunda pelaksanaan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin. "Terlebih dalam objek sengketa terdapat pura keluarga atau Merajan/Sanggah. Kalau dilakukan pembongkaran harus diawali prosesi upacara penggingsiran dan pralina," terang Astana. *nvi

Komentar