nusabali

Gaji Tahun Depan Ditentukan Lama Bekerja

  • www.nusabali.com-gaji-tahun-depan-ditentukan-lama-bekerja

Sistem UMK digantikan SSU dimana seluruh karyawan akan mendapatkan gaji sesuai dengan jenjang karier dan lamanya bekerja di perusahaan bersangkutan.

SINGARAJA, NusaBali
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan swasta terus digenjot pemerintah. Penggajian yang selama ini ditentukan oleh standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di setiap daerah akan diganti menjadi Struktur Skala Upah (SSU). Dalam program tersebut seluruh karyawan akan mendapatkan gaji sesuai dengan jenjang kariernya dan lamanya bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, belum lama ini. Ia yang ditemui di ruang kerjanya menyebutkan pemberlakuan SSU yang dirancang tahun depan masih dalam pengkajian pemerintah pusat. SSU akan diterapkan secara nasional.

Ia pun menyebutkan pemberlakuaan SSU tersebut merupakan evaluasi pemerintah pusat atas pemberlakuan UMK yang dinilai simpang siur. Banyak perusahaan swasta yang ada di daerah memberikan gaji hanya standar UMK, padahal karyawan yang bersangkutan sudah bekerja bertahun-tahun.

“Pemberlakuan UMK memang sebagian salah konsepsi, artinya banyak karyawan yang mendapatkan gaji standar UMK setelah ia bekerja lama, sedangkan UMK seharusnya diberikan sebagai standar gaji karyawan mulai bekerja,” ujar Dwi.

Sehingga selama ini banyak juga ditemui karyawan yang belum mendapatkan gaji standar UMK sebesar Rp 1,9 juta. Meski pemberlakuan UMK di setiap daerah kebijakannya diserahkan kembali kepada perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut pun diakui Dwi masih berlaku di Buleleng. terkhusus di perusahaan menengah ke bawah.

Masih banyak karyawan swasta yang digaji di bawah UMK. Kondisi tersebut pun dikatakan sebuah dilema baginya. Disatu sisi karyawan tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai,  namun jika dipaksakan dapat berakibat kebangkrutan perusahaan yang berujung PHK. Pihaknya pun menyebutkan perusahaan kecil dan menengah yang belum mampu menggaji karyawannya sesuai UMK, sebelumnya sudah melakukan perjanjian dengan karyawan.

“Kita tidak ada kewenangan dan memaksa menerapkan UMK, karena kemampuan perusahaan berbeda-beda, apalagi sebelumnya mereka dengan karyawannya sudha ada kesepakatan terkait gaji,” imbuh dia. Sehingga ke depannya jika SSU diberlakukan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan sesuai dengan jenjang karier dan lamanya bekerja. *k23

Komentar