nusabali

Tari Ayunan Menuju Warisan Budaya Tak Benda

  • www.nusabali.com-tari-ayunan-menuju-warisan-budaya-tak-benda

Berkas dan dokumen Tari Ayunan, termasuk video masih dikumpulkan guna pengajuan sebagai Warisan Budaya Tak benda di tahun 2024 mendatang.

TABANAN, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan akan mengajukan Tarian Ayunan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Saat ini proses pengajuan tersebut masih persiapan kelengkapan berkas.  

Berkas yang dimaksud masih mencari dokumentasi ataupun video dari Tari Ayunan sebagai syarat pengajuan. Dari informasi prajuru, Tari Ayunan baru akan dipentaskan saat Pujawali Oktober 2023 mendatang di Kecamatan Pupuan.

Pejabat Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Tabanan, I Made Adi Mahartawan mengatakan, Tari Reiang Ayunan itu akan diajukan di tahun 2024 ini. Kelengkapan berkas belum rampung karena Oktober ini baru mengumpulkan data. "Itu kita ajukan tahun 2024, jadi masih lama, namun kita sudah persiapan," jelas Adi Mahartawan, Jumat (3/3).

Kata dia, Rejang Ayunan ditetapkan sebagai WBTB karena unik dan sakral. Beda dengan tarian Rejang pada umumnya. Tari Rejang Ayunan ini penarinya saat menari berayun-ayun. "Karena beda dengan yang lain, makanya kami usulkan ditetapkan sebagai WBTB," tegasnya.

Sementara untuk di tahun 2023 ini Dinas Kebudayaan Tabanan sudah mengusulkan Jukut Gondo dan Tari Baris Memedi untuk ditetapkan menjadi WBTB. Saat ini berkas sudah disetorkan ke Dinas Kebudayaan  Provinsi Bali. "Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang nanti menyetorkan ke pusat. Kemudian ada verifikasi. Setelah lengkap baru ditetapkan. Biasanya pengumuman penetapan dilakukan antara bulan September dan Oktober," katanya.

Menurut Mahartawan penetapan ini memang ada anggaran setiap tahun. Namun anggaran itu digabung dengan kegiatan dalam satu bidang. Artinya jumlah pasti anggaran tidak dikhususkan. Yang jelas tiap tahunnya dianggarkan. "Dana anggaran itu bersumber dari APBD. Dana digelontor tak mengkhusus melainkan dibagi-bagi dengan kegiatan lain," katanya.

Hingga saat ini tegas Mahartawan sudah ada lima objek yang ditetapkan sebagai WBTB. Diantaranya Tradisi Tektekan, Tari Leko, Joged Nini, Tradisi Ngerebeg Kris Ki Baru Gajah dan Jajan Laklak secara umum. "Kalau jajan Laklak ini ditetapkan tahun 2022. Jajan Laklak yang ditetapkan secara umum baik jajan Laklak Penebel maupun jajan Laklak berukuran kecil," tandasnya. *des

Komentar