nusabali

55 Kursi DPRD Bali Bertahan

Satu Kursi Dapil Buleleng Batal Bergeser ke Badung

  • www.nusabali.com-55-kursi-dprd-bali-bertahan

Setelah Dapil dan alokasi kursi ditetapkan, parpol dapat melakukan sosialisasi di internal, karena selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon di Pemilu 2024.

DENPASAR, NusaBali
KPU Provinsi Bali mensosialisasikan jumlah daerah
pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Bali di Prime Plaza
Hotel, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (3/3) pagi. Alokasi kursi DPRD Bali untuk Pemilu 2024 mendatang bertahan 55 kursi yang tersebar di 9 dapil. Sedangkan untuk alokasi kursi DPRD Bali dari dapil Buleleng yang direncanakan bergeser 1 kursi ke dapil Badung batal.

Sosialisasi dapil dan alokasi kursi, Jumat kemarin lengkap untuk Provinsi dan 9 kabupaten/kota. Sosialisasi melibatkan berbagai pihak mengundang perwakilan Parpol (Partai Politik), Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, jajaran KPU Kabupaten/Kota, awak media serta stakeholder terkait. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dihubungi NusaBali di sela-sela mendampingi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ri, Jumat sore mengatakan jumlah kursi DPRD Bali dapil Buleleng sempat diproyeksikan berkurang dari 12 kursi menjadi 11 kursi. “Satu kursi di dapil Buleleng rencananya digeser ke dapil Badung. Tetapi batal dilakukan, karena jumlah dapil di Gianyar dan Buleleng ada perubahan juga. Akhirnya jumlahnya tetap 55 kursi tersebar di 9 dapil,” ujar Lidartawan.  

Kata Lidartawan, jumlah dapil di Gianyar dan Buleleng kini berubah dengan skema, masing-masing kecamatan berdiri sendiri menjadi dapil. Buleleng yang awalnya 6 dapil menjadi 9 dapil. Gianyar yang awalnya 5 dapil menjadi 7 dapil. “Pada Pemilu 2019 kan dua kecamatan bisa tergabung dalam satu dapil. Nanti di Pemilu 2024 Buleleng dengan 9 kecamatan menjadi 9 dapil, Gianyar dengan 7 kecamatan menjadi 7 dapil. Artinya, KPU RI mengakomodir keinginan masyarakat Bali soal keterwakilan di legislatif,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.

Sementara rincian alokasi kursi DPRD Bali di 9 kabupaten/kota untuk Pemilu 2024, yakni dapil Denpasar 8 kursi, dapil Badung 6 kursi, dapil  Tabanan 6 kursi, dapil Jembrana 4 kursi, dapil Buleleng 12 kursi, dapil Bangli 3 kursi, dapil Karangasem 7 kursi, dapil Klungkung 3 kursi dan dapil Gianyar 6 kursi. Sementara untuk alokasi dan dapil sudah dihitung KPU Kabupaten/Kota. Dari data yang diungkap KPU Bali, di sejumlah kabupaten dan kota ada yang dapilnya bertambah, ada juga jumlah kursinya membengkak, karena jumlah penduduknya mengalami peningkatan dari Pemilu 2019 lalu.

Lidartawan mengatakan dasar hukum dari penetapan alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Bali/Kabupaten/Kota ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian aturan lainnya, ada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan  Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dijelaskan Lidartawan, penetapan dapil dan alokasi kursi juga mengacu dengan isu-isu strategis lainnya, seperti penggunaan peta wilayah administrasi, data kependudukan, penghubung bagian kecamatan dengan kecamatan lain.”Penggunaan peta wilayah dan kependudukan menjadi keputusan penetapan dapil dan alokasi kursi serta sebagai sumber data dalam mendeteksi keterpenuhan prinsip integritas wilayah,” ujar mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Denpasar Barat ini.

Lidartawan menegaskan, jajaran KPU mencermati data kependudukan dan data wilayah untuk mengecek kesesuaian data kependudukan dan data wilayah pemerintahan. Proses penetapan alokasi kursi dan dapil juga melibatkan publik seperti pemerintah daerah, parpol, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya. “Partisipasi publik dalam penataan dapil ini diatur  dalam pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2022,” ujar pria asal Desa/Kecamata Susut, Bangli ini.

Sementara Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widiastini mengungkapkan setelah daerah pemilihan dan alokasi kursi ditetapkan, kini partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi di internal karena selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon yang akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024. "Jadi setelah penetapan ini, partai politik bisa sosialisasi di internal dengan memberikan pemahaman konstituennya bahwa sudah ditetapkan, punya tanda gambar, bendera, tapi sifatnya masih internal karena tahapan kampanye kan belum bisa saat ini," kata dia. Sri menegaskan bahwa saat ini yang dapat dilakukan partai politik masih sebatas sosialisasi internal yang mengarah pada pemberian pendidikan kepada para kader partai. *nat, ant

Komentar