nusabali

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

KPU RI Langsung Menyatakan Banding

  • www.nusabali.com-pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-2024

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

JAKARTA,NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk menunda Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ini setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Dikutip dari detikNews, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban seperti dilansir detikcom, Kamis (2/3).

Sementara Komisi II DPR RI yang membidangi pemilu merespon keputusan PN Jakpus yang menghukum KPU tunda Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Prima tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (2/3).

Kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. “Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain,” ujar politisi PKS ini.

Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Bukan wilayah PN (pengadilan negeri),” ujar Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP ini.

Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Sementara atas putusan PN Jakpus, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3).*

Komentar