nusabali

Berkas 2 Kasus Persetubuhan Anak Dirampungkan

  • www.nusabali.com-berkas-2-kasus-persetubuhan-anak-dirampungkan

SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng telah merampungkan berkas dua kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng.

Bahkan, satu berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.  Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas kasus yang telah dinyatakan P21 yakni kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tersangka kasus tersebut tak merupakan paman korban berinisial A, 57.

Tersangka menyetubuhi korban pada awal bulan Mei 2022 lalu. Kasus tersebut, terungkap saat korban mengeluh sakit dan ternyata korban tengah hamil. Kasus itu, kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Penyidikan telah rampung dan kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa.

"Berkasnya sudah dilimpahkan dan dinyatakan P21 oleh JPU. Penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya, Kamis (2/3).

Kasus persetubuhan anak lainnya yang juga dalam tahap pelimpahan adalah kasus yang terjadi di Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan tersangka KA, 19. KA, ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap gadis 16 tahun yang merupakan mantan pacarnya. Tersangka yang masih berstatus pelajar sekolah menengah itu juga merekam hingga videonya viral di media sosial.

Selain mendalami terhadap kasus persetubuhan, penyidik juga mendalami terhadap mesum yang beredar, apakah masuk dalam pelanggaran UU ITE. Kasus tersebut pun, dibedakan dalam dua berkas. "Saat ini masih menunggu petunjuk dari JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, lanjut akan dilimpahkan tahap dua," kata AKP Sumarjaya.  *mz

Komentar