nusabali

Kisruh atas Penerbitan Keputusan Sabha Kertha, Krama Desa Adat Banyuasri Kembali Tagih Janji

  • www.nusabali.com-kisruh-atas-penerbitan-keputusan-sabha-kertha-krama-desa-adat-banyuasri-kembali-tagih-janji

SINGARAJA, NusaBali - Seratusan krama Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kembali nglurug Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, di Jalan Ratna, Kelurahan Banyuasri, Kamis (2/3) pagi.

Sepekan sebelumnya Kamis (23/2) lalu, krama desa adat Banyuasri sudah sempat datang ke kantor MDA Kabupaten Buleleng. Mereka mengaku keberatan dengan Keputusan Sabha Kertha MDA Provinsi Bali, yang menyatakan proses pemilihan kelian desa adat pada 13 Februari 2022 lalu tidak sah.  Selain juga mencabut keputusan paruman desa adat Banyuasri yang menyatakan 11 orang kramanya kasepekang karena pertimbangan internal desa adat.

Koordinator aksi Made Agus Partama Putra mengatakan tuntutan krama desa Banyuasri masih sama dengan tuntutan awal. Krama desa adat Banyuasri pun meminta kepada MDA Bali selaku penerbit Keputusan Sabha Kertha datang untuk mendapatkan informasi yang jelas dan objektif.

“Objek yang dipermasalahkan itu semuanya adalah keputusan paruman desa yang merupakan lembaga tertinggi pengambilan keputusan di desa yang tidak bisa dicampuri atau diintervensi siapapun,” terang Partama.

Sementara itu dalam aksi damai, krama desa diterima langsung oleh Bandesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa.Dari persoalan yang terjadi Budarsa menyebut tidak bisa berbuat banyak. MDA Buleleng hanya bisa memfasilitasi dan menjadi jembatan antar Desa Adat Banyuasri dengan MDA Provinsi Bali sebagai penerbit Keputusan Sabha Kertha.

“Minggu lalu sudah diberikan waktu oleh krama selama seminggu, kalau dalam waktu seminggu kedepan ini tidak ada, respon saya siap ke Denpasar untuk menyampaikan persoalan ini. Sebab Keputusan Sabha Kertha terbit di provinsi,” jelas Budarsa.

Dia pun menyebut persoalan intern yang terjadi di Desa Adat Banyuasri disebutnya tidak akan dicampuri. Sebab desa adat memiliki otoritas sendiri melalui paruman desa yang sudah dilakukan. “Saya juga berharap masalah ini cepat selesai. Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Saya malu juga begini terkesan MDA Kabupaten yang punya masalah dengan desa adat Banyuasri,” terang dia. *k23

Komentar