nusabali

Bakeuda Tabanan Luncurkan Program Silpa

Pangkas Antrean Bayar Pajak

  • www.nusabali.com-bakeuda-tabanan-luncurkan-program-silpa

TABANAN, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan meluncurkan program pangkas keribetan urus berkas membayar pajak BPHTB (Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Program yang dibuat adalah Aplikasi Silpa (Sistem Layanan Pajak) langsung diresmikan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya pada Rabu (1/3).  Sebelum ada Silpa, urus berkas dalam pembayaran pajak BPHTB ini prosesnya panjang hingga antre berjam-jam. Ada delapan tahapan yang harus diikuti wajib pajak untuk bisa membayar BPHTB. Kini dengan adanya aplikasi Silpa wajib pajak tak perlu datang ke kantor.


Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, aplikasi yang dibuat untuk mempercepat dan mempersingkat layanan. Tujuannya adalah memberikan pelayanan maksimal kepada publik. "Sebelum ada Silpa alur layanan panjang ada 8 langkah, sekarang hanya 5 langkah. Lebih singkat, jadi saya apresiasi program baru ini," ujarnya.

Menurutnya di era digital ini layanan memang harus mengikuti perkembangan. Apalagi Tabanan telah merancang program smart city sehingga pelayanan digital. "Kalau tak menetapkan sistem digital layanan kita, nanti ketinggalan. Desa-desa di Tabanan hampir semua sudah menerapkan sistem digital. Jadi harus berbenah semua, supaya tidak ada sektor-sektor tertentu yang menyebabkan tidak baik," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bakeuda Tabanan Wayan Kotio menegaskan Silpa dibuat untuk mempermudah wajib pajak BPHTB mengurus berkas untuk nantinya membayar pajak. Sebab sebelum ada Silpa wajib pajak harus ke kantor dan antre untuk mengurusnya.

"Satu berkas bisa dilayani 5-10 menit, untuk verifikasi, kan lama itu kadang sampai antre. Jadi kalau ada Silpa tak perlu ke kantor. Upload lewat aplikasi saja. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian akan terbit, SPPT (surat setoran pajak daerah)," bebernya. Dia berharap dengan dibuatnya aplikasi ini wajib pajak akan semakin dipermudah. Serta target pajak BPHTB bisa terpenuhi. *des

Komentar