nusabali

Bali Jadi yang Pertama Terapkan Energi Bersih

Luncurkan Pedoman Bangunan Gedung Hijau

  • www.nusabali.com-bali-jadi-yang-pertama-terapkan-energi-bersih

DENPASAR,NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali, resmi  melaunching Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (PTPBGH) dalam rangka Implementasi Energi Bersih.

Peluncuran  bertempat di Prime Plaza Hotel, Jalan Hang Tuah, Sanur, Denpasar, Selasa (28/2). Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung  Hijau ’ di  Provinsi Bali, melalui Keputusan Gubernur Bali No 879 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyenggaraan Bangunan Gedung Hijau dakam rangka Implementasi Bali Energi Bersih.

Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus  yang pertama meluncurkan PTPBGH  sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan  energi bersih di tingkat provinsi.

Peluncuran pedoman teknis yang diselenggarakan Pemprov Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Exellence Community Based Renewble Energi (CORE) Universitas Udayana. Hal ini menandai PTPBGH, sebagai suatu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di Kota/Kabupaten di Provinsi Bali.

Peluncuran oleh Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, dampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja- Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Country Manager GBPN,  Ery Wijaya dan Ketua CORE Unud, Ida Ayu Dwi Giri Antari.

Pedoman  Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan bagian dari implementasi Pergub Bali No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau  dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan (zero energi building).

Guna mewujudkan mandat tersebut, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini memberikan arahan solusi nyata yang dapat dipakai  dalam pembangunan gedung. Gunanya menghasilkan efisiensi energi listrik dan sumber daya air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan gedung.

Gubernur Bali  Wayan Koster dalam sambutan yang dibacakan Wagub Cok Ace  menyatakan penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan langkah nyata Pemprov Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah  Indonesia memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission (NZE). Selambat-lambatnya pada tahun 2060, melalui sektor bangunan.

Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemprov Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk  tindak lanjut  dari agenda prioritas G20.

“Dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan menurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business as usual.”

Gubernur Koster lebih lanjut menjelaskan, hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi  yang akan berhasil dihemat kelak. Katanya, berkat penerapan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung, untuk  kemanfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik.

Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) No 21 Tahun 2021 tentang  Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.” Tujuannya  mendorong penerapan bangunan-bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali,” demikian Gubernur Wayan Koster.

Pedoman ini disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru. Disesuaikan dengan klasifikasi kompleksitas bangunan;bangunan sederhana termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana.

(PTPBGH) dilengkapi dengan alat bantu penghitungan. Ini  yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan keketapan persyaratan. Sekaligus menyeragamkan  cara penghitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan  dalam pengembangan bangunan gedung hijau yang lebih baik di Provinsi Bali.

“Pada akhirnya upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan  yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada 2060,” demikian Peter Graham, CEO and Executive Director GBPN. *K17.

Komentar