nusabali

Kasus Kekerasan Anak Meningkat di Jembrana

  • www.nusabali.com-kasus-kekerasan-anak-meningkat-di-jembrana

Periode Januari–Februari 2023 tercatat sebanyak 5 kasus kekerasan anak. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 15 kasus.

NEGARA, NusaBali
Kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat di Kabupaten Jembrana. Selama dua bulan di 2023 ini, Kejari Jembrana telah menangani 5 kasus kekerasan anak. Jumlah itu sudah hampir setengah dari jumlah kasus selama setahun pada 2022.

Berdasar catatan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, pada 2022 lalu tercatat ada 15 kasus kekerasan anak. Selain 15 kasus dengan anak menjadi korban, juga ada 1 kasus dengan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

“Yang 15 perkara kekerasan anak itu, sebagian besar menyangkut kekerasan seksual. Ada juga menyangkut pornografi dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Selasa (28/2).

Terkait 5 kasus kekerasan anak dalam dua bulan berjalan tahun ini, kata Delfi, semuanya menyangkut kekerasan seksual. Sedangkan untuk kasus anak sebagai pelaku kejahatan di tahun ini masih kosong. “Dari 5 perkara yang tahun ini, 2 perkara sudah pelimpahan tahap II, menunggu proses sidang. Sedangkan 3 masih penelitian (berkas perkara),” ucap Delfi.

Menurut Delfi, tingginya kasus kekerasan anak ini perlu mendapat perhatian semua pihak. Tren kasus kekerasan anak saat ini juga lebih banyak terjadi di pedesaan. “Ini sudah mengkhawatirkan. Baru dua bulan saja sudah ada 5,” ucap Delfi.

Dalam upaya pencegahan, Delfi menyatakan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemkab dan ataupun pihak yang terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA). Termasuk ada rencana untuk mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan desa.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Delfi mengaku, tidak hanya menekankan dari sisi penuntutan. Tetapi pihaknya juga terus berusaha memantau perkembangan situasi, dan berupaya agar ada pertanggungjawaban untuk kebaikan sang anak.

Terlebih ketika sang anak telah dalam kondisi hamil yang artinya juga ada anak yang perlu untuk dilindungi. “Dalam  penerapan perlindungan anak dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), kita usaha agar ada restitusi (ganti kerugian). Baik restitusi materiil atau pertanggungjawabannya seperti apa,” kata Delfi. *ode

Komentar