nusabali

Tertibkan Eksploitasi Air Tanah, PDAM Jembrana Gandeng Kejaksaan

  • www.nusabali.com-tertibkan-eksploitasi-air-tanah-pdam-jembrana-gandeng-kejaksaan

NEGARA, NusaBali
Eksploitasi air tanah yang disinyalir banyak dilakukan perusahaan-perusahaan besar, terindikasi menjadi salah satu kebocoran potensi pendapatan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana.

Menghadapi persoalan itu, PDAM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana untuk menertibkan usaha-usaha yang menggunakan air bawah tanah (ABT). Hal tersebut disampaikan Direkrut PDAM Jembrana I Gede Puriawan usai acara penandatangan MoU dengan Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama, di Kantor PDAM Jembrana, Selasa (28/2). Secara umum, MoU tentang penyelesaian permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), itu bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja PDAM.

Puriawan mengatakan, sebagai direktur yang baru, dirinya dihadapkan tantangan cukup berat untuk memajukan PDAM. Dia ditarget membawa PDAM Jembrana yang terakhir merugi hingga Rp 1,5 miliar di 2022 lalu, agar bisa menjadi untung. "Targetnya agar bisa menyumbang pendapatan asli daerah. Mudah-mudahan di tahun ini sudah bisa terealisasi," ucapnya.

Menurut Puriawan, dengan beban operasional listrik yang mencapai Rp 550 juta per bulan, salah satu cara instan yang bisa ditempuh untuk menyehatkan keuangan adalah menaikkan tarif. Namun dirinya belum sampai menempuh jalur instan tersebut. "Yang kami upayakan sekarang, selain menambah pelanggan, penggunaan air ditambah di pelanggan industri. Karena setelah kita pelajari, ternyata masih lebih banyak menggunakan air bawah tanah. Di sana kita akan berusaha masuk," ujarnya.

Puriawan menjelaskan, sejumlah perusahaan yang memanfaatkan ABT itu sebenarnya sudah ada yang menjadi pelanggan PDAM. Namun air dari PDAM hanya dijadikan cadangan atau seolah dijadikan kedok semata. "Nah sekarang kita dorong perusahaan-perusahaan itu paling tidak bisa 50 persen menggunakan air PDAM. Karena kita pun sudah bisa melayani," kata Puriawan.

Sesuai aturan yang berlaku tahun 2023 ini, kata Puriawan, untuk setiap pengurusan ataupun perpanjangan surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), sudah diharuskan meminta surat rekomendasi dari PDAM. "Nanti dari sana juga akan kita tekankan. Termasuk nanti dari Kejaksaan yang akan membantu penertiban ABT," ucapnya.

Namun sebelum dilakukan penindakan, Puriawan menyatakan akan lebih dulu menggelar sosialisasi kepada para pengusaha yang menggunakan ABT. Jika sudah disosialisasikan, namun tetap membandel, barulah diserahkan ke aparat penegak hukum.

Di samping mendorong penambahan penggunaan air di kalangan pelanggan industri, PDAM terus berupaya menertibkan adanya sambungan-sambungan air tanpa rekening. Beberapa waktu lalu, diakui sempat ditertibkan 25 sambungan rumah tanpa rekening. “Kita juga sudah buat tim penertiban sambungan. Ada bukti, kita proses. Termasuk kalau ada bukti keterlibatan orang dalam, kita berikan sanksi,” tandasnya.

Salomina Meyke Salima mengatakan siap membantu menyehatkan PDAM Jembrana. Selain bantuan hukum, dalam nota kesepahaman itu pun mencakup pendampingan dan tindakan hukum lainnya. “MoU juga memberikan pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Salomina, jika nantinya ada tindakan melawan hukum yang ditemukan PDAM dan diperlukan tindakan hukum, pihaknya siap membantu. Hal ini karena kerja sama itu bertujuan membantu optimalisasi tugas dan fungsi PDAM dalam hal perdata dan TUN yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. *ode

Komentar