nusabali

Maret 2023, Tarif Air di Bangli Naik

  • www.nusabali.com-maret-2023-tarif-air-di-bangli-naik

Perumda diwajibkan memberi subsidi untuk masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok air.

BANGLI, NusaBali

Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli akan menaikkan tarif air mulai Maret 2023. Namun pelanggan tingkat rumah tangga (RT) masih mendapatkan subsidi. Hal itu dikatakan Direktur Perumda Tirta Danu Arta Dewa Gede Ratno Suparso Mesi di Bangli, Jumat (24/2).  

Selain itu, jelasnya, tarif air di seluruh kecamatan berlaku sama. Sebelumnya, tarif air di Kecamatan Kintamani berbeda dengan tiga kecamatan lain di Kabupaten Bangli.

Dia menjelaskan penyesuaian tarif air minum ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor : 66 Tahun 2022. Penyesuaian ini disusun berdasarkan kebutuhan-kebutuhan untuk bisa mendistribusikan air kepada masyarakat. "Kebutuhan yang dimaksud yakni biaya operasional dan pemeliharaan jaringan yang dikeluarkan Perumda," ungkapnya.

Menurut Dewa Rono, sapaan akrabnya, penyesuaian tarif sesuai dengan Permendagri. Penyesuaian wajib dilakukan setiap tahun. Di Bangli penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2017. Pemakaian air dibagi menjadi tiga blok. Blok pertama pemakaian 0 - 10 meter kubik, blok kedua pemakaian diatas 10 meter kubik - 20 meter kubik, dan blok ketiga pemakaian air di atas 20 meter kubik. "Pemberlakuan tarif air terbaru ini sifatnya progresif," ujarnya.

Dewa Rono mengatakan, mengacu pada Perbup, penyesuaian tarif tahun 2023 ini Perumda diwajibkan memberi subsidi untuk masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok air. Perbup terbaru penerapan tarif air dikelompokkan dalam 4 kategori pelanggan. Meliputi Kelompok I membayar dengan tarif rendah, Kelompok II pelanggan yang membayar dengan tarif dasar, Kelompok III yakni pelanggan yang membayar dengan tarif penuh, dan Kelompok IV yakni kelompok yang membayar tarif air minum dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. Penentuan kelompok-kelompok ini akan dilakukan reklasifikasi ke masing-masing pelanggan. Proses ini dimulai 27 Februari - 10 Maret 2023.

Direktur asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini menyampaikan  biaya dasar air yakni sebesar Rp 7.089 /M3.

Tarif rendah ini peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau kelompok IA, dan kategori rumah tangga biasa atau Kelompok IB. Tarif air bagi kelompok IA yakni sebesar Rp 3.700/M3 (meter kubik), dengan besaran subsidi 47 persen. Sedangkan Kelompok IB tarif airnya Rp 5.672/M3 dengan besaran subsidi 20 persen.

Sementara itu, kelompok IA ditentukan dengan tiga indikator, yakni pelanggan yang menggunakan daya listrik 450 Watt, bukan merupakan anggota ASN, TNI, polisi, aparatur desa, dan karyawan salah satu BUMD. Indikator terakhir penentuan kelompok ini bersifat subjektif, yakni dinilai langsung petugas Perumda terhadap kondisi persil dan atau rumah pelanggan.

Pelanggan kelompok IB, yakni rumah tangga dengan daya listrik diatas 450 Watt - 1.300 Watt, sekolah, tempat ibadah, tempat umum yang berfungsi sosial. Kelompok IA dan IB ini menggunakan air minum untuk kebutuhan sehari-hari, atau non komersial. Berikutnya, kelompok II yang dikenakan tarif dasar Rp 7.089, indikatornya berupa rumah tangga dengan daya listrik diatas 1300 Watt, rumah kost atau kontrakan dengan jumlah kamar kurang dari atau sama dengan 5 kamar, warung makan atau rumah makan dengan kapasitas 20 tempat duduk, laundry yang menggunakan 3 mesin cuci, perkebunan skala kecil dengan luas lahan maksimal 1 hektare, ruko, serta instansi pemerintah. Meliputi kantor-kantor pemerintah, rumah jabatan, rumah dinas, dan puskesmas.

"Bagi peternakan skala kecil dan menengah juga masuk kelompok II ini. Diantaranya peternakan ayam dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 100 ekor sampai 5.000 ekor, peternakan babi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 10 sampai 100 ekor, dan peternakan sapi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak 2 sampai 25 ekor," terangnya.

Sedangkan untuk tarif penuh yakni Rp 11.128 /M3, diberlakukan bagi kelompok III. Indikatornya berupa restoran atau rumah makan dengan kapasitas diatas 20 tempat duduk, rumah penginapan atau hotel, tempat pencucian mobil, perusahaan atau badan usaha berbentuk PT, CV dan Badan Layanan Umum (BLU), dan badan usaha lainnya yang berorientasi keuntungan, perkebunan skala besar dengan luas lahan diatas 1 hektare hingga 5 hektare, laundry dengan jumlah mesin cuci diatas 3 unit, serta rumah kost/kontrakan dengan jumlah kamar diatas 5 kamar.

Pada kelompok III ini diatur untuk peternakan skala besar. Diantaranya peternakan ayam dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 5000 ekor sampai 20.000 ekor, peternakan babi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 100 sampai 1000 ekor, dan peternakan sapi dengan kapasitas kandang atau populasi ternak diatas 25 sampai 500 ekor.

"Pengenaan tarif penuh memiliki asumsi keuntungan sebesar 10 persen. Jumlah inilah yang digunakan untuk menutup biaya subsidi yang sudah diberikan, sesuai amanat undang-undang," tegasnya.

Tarif air terbaru ini berlaku untuk seluruh Bangli. Sehingga tidak ada lagi perbedaan antara tarif air di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut dengan di Kecamatan Kintamani. Diketahui sebelumnya tarif air di Kintamani flat Rp 9.000 /M3. Sedangkan saat ini mengikuti posisi progresif. "Jadi kalau dia MBR, dia kenanga Rp 3.700 /M3," kata Dewa Rono.

Diakui, Perbup ini berlaku mulai 28 Desember 2022. Tetapi karena aturannya baru diterima tiga hari lalu, maka pihaknya akan segera membuatkan surat keputusan direktur dan akan diberlakukan mulai pemakaian bulan Maret. Jadi dipungutnya mulai April. "Saat ini proses sosialisasi sudah mulai dilaksanakan. Kami sosialisasi melalui media maupun sosialisasi langsung pada pelanggan. Kami bersurat kepada desa maupun kepala dusun," sambungnya. *esa.

Komentar