nusabali

Disdukcapil Layani Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas

  • www.nusabali.com-disdukcapil-layani-perekaman-e-ktp-warga-binaan-lapas

BANGLI, NusaBali
Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli untuk perekaman e-KTP bagi para warga binaan.

Selain untuk tertib administrasi kependudukan (adminduk), kegiatan ini untuk memenuhi hak WBP dalam Pemilu 2024.
 Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli Agus Pritiatno mengatakan jika sebelumnya telah dilakukan rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta. Salah satu terkait perekaman bagi para WBP. "Dirjen Kemasyarakatan memerintahkan kepada seluruh lapas agar berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing daerah, untuk melakukan perekaman e-KTP. Kini, kami menindaklanjuti hal tersebut," jelasnya, Selasa (21/2).

Menurut Agus Pritiatno, perekemanan bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan di lapas agar data masing-masing WBP jelas. Agus menyebut, dari total 1.123 WBP di Lapastik Kelas IIA Bangli tercatat 192 WBP memiliki masalah data kependudukan. Baik itu data kependudukannya hilang, rusak, dan sebagainya. Kemudian dari pengecekan yang dilakukan, ada 71 WBP belum melakukan perekaman e-KTP sama sekali.

"Mereka inilah yang kami utamakan. Kemudian WBP lainnya hanya perlu verifikasi saja untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan perekaman e-KTP," sebutnya.

Kepala Disdukcapil Bangli AA Bintang Ari Suntari menjelaskan, layanan perekaman e-KTP di Lapastik ini selain bertujuan untuk tertib Adminduk, juga untuk memfasilitasi hak pilih para WBP. "Bagi yang dari luar Bali, mereka bisa berpartisipasi untuk memilih Presiden," jelasnya.

Kata Agung Bintang, selain di Lapas Narkotika, pihaknya melakukan jemput bola untuk memfasilitasi pemilih pemula di seluruh sekolah, Rutan Bangli, hingga RSJ Bali.

Sementara itu, untuk perekaman di Lapas Narkotika pihaknya mengaku perlu melakukan pengecekan secara mendetail. Pihaknya diakui cukup kesulitan melakukan pengecekan karena tidak ada identitas pendukung.

"Kami harus cek satu-satu berdasarkan nama dan tanggal lahir mereka, kemudian dicocokkan dengan fotonya apabila yang bersangkutan pernah melakukan perekaman. Sebaliknya apabila tidak ditemukan dalam sistem, maka dilakukan perekaman e-KTP dan KK. Proses ini memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.  Dia mengaku tidak mau sembarangan melakukan perekaman, jika terjadi double perekaman justru data akan terblokir. *esa

Komentar