nusabali

Prajuru Desa Adat dan Dinas Hati-hati Buktikan Kepemilikan Tanah Krama

  • www.nusabali.com-prajuru-desa-adat-dan-dinas-hati-hati-buktikan-kepemilikan-tanah-krama

GIANYAR, NusaBali
Prajuru desa adat, aparat desa dinas hingga kepala kewilayahan (kepala dusun,Red) sebaiknya hati-hati dalam pemberian keterangan dan pembuktian  terkait kepemilikan ha katas tanah di desa.

Jika salah mengklaim atau membuktikan terkait proses penguatan kepemilikan atas tanah, maka tak hanya membuah masalah bidang pertanahan. Pihak yang terlibat juga akan berurusan dengan hukum.

Hal itu terungkap dalam acara Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 di Wantilan Kantor Camat Sukawati, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (17/2) pagi. Kegiatan ini digarap Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gianyar, dihadiri Sekcam Sukawati I Gede Oka Juniada, Kasi Survei dan Pemetaan Kantah Gianyar I Nym Suradnya, para kades, klian dinas, dan tim PTSL Kantah Gianyar. Pemateri acara yakni Anggun dan Made Adi dari Kantah Gianyar, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana dan Kanit II Satreskrim Polres Gianyar Agus Putra Adiyana.

Anggun menerangkan program PTSL se Indonesia berlangsung serentak sejak tahun 2017. PTSL tahun 2023 di Kabupaten Gianyar akan difokuskan pada objek tanah pada 13 desa di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, lanjut ke desa-desa lain. PTSL didasari PP No : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden No : 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No : 12 Tahun 2017 tentang PTSL. Tujuan PTSL untuk jaminan hukum dan hak tanah secara adil dalam bentuk sertifikat. Pemohonan PTSL dengan mengajukan berkas dilampiri fotokopi KTP, kartu KK, silsilah yang sah dengan bertandatangan para ahli waris. SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), materai, dan patok/tanda batas  tanah.

Dijelaskan, program PTSL dengan 12 tahapan, diawali persiapan sosialisasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengisian formulir, pengukuran, pemeriksaan, pengumuman selama 14 hari. Jika tanpa komplin, lanjut pengesahan berkas, pembukuan hak, hingga penerbitan sertifikat. ‘’Proses penerbitan sertifikat akan lancar jika tak ada pihak keberatan, tanah tidak sedang jadi objek sengketa,’’ jelasnya.

Koordinator Fisik Program PTSL Kantah Gianyar Made Adi mengatakan, sebelum petugas PTSL mengukur tanah yang akan disertifikatkan, maka peserta PTSL agar memasang tanda batas tanah.  ‘’Dengan PTSL ini, kami berharap semua bidang tanah bersertifikat,’’ jelasnya.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gde Ancana menegaskan Kejaksaan Agung sangat mengatensi bidang pertanahan ini, terutama terkait pemberantasan mafia tanah dan mencegah sengketa pertanahan. ‘’Oleh karena itu, dalam program PTSL ini tak ada pungutan-pungutan lain, selaian biaya yang sah,’’ jelasnya. Kata dia, sengketa tanah tidak hanya menimbulkan konflik sosial. Namun degradasi kualitas lingkungan tak terhindarkan karena tanah akan terbengkalai akibat jadi objek sengketa berlarut-larut.

Kanit II Satreskrim Polres Gianyar Agus Putra Adiyana menyebutkan beberapa contoh kasus hukum akibat kesalahan pengklaiman kepemilikan tanah melibatkan prajuru adat dan apparat desa. Antara lain, di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, di Kecamatan Sukawati, dan tempat lain. Modus operandi pengklaiman tanah dilakukan oknum dengan beberapa cara. Antara lain, pemalsuan dokumen,  penguasaan tanpa hak, berkolusi dengan oknum aparat, jual-beli tanpa cek fisik, pemalsuan kuasa, permufakatan jahat makelar tanah, dan lainnya. ‘’Saran kami, para prajuru adat dan aparat desa tolong hati-hati dalam menerangkan dan pembuktian atas kepemilikan tanah. Tolong, jangan sampai bertemu kami karena ada kasus,’’ tandasnya.*lsa

Komentar