nusabali

Dinas Pariwisata Efektifkan Retribusi Pos Nusa Lembongan

  • www.nusabali.com-dinas-pariwisata-efektifkan-retribusi-pos-nusa-lembongan

SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Pariwisata Klungkung mengaktifkan kembali pungutan wisatawan yang masuk lewat Pulau Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung mulai Selasa (14/2) besok.

Kadis Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati mengatakan pos pungutan dari Nusa Lembongan dipusatkan di Pantai Batu Belek (Devil's Tears) sebesar Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak. Pungutan ini diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Petugas pungut di Nusa Lembongan selama ini diplot untuk membackup pungutan retribusi di Nusa Gede. “Sekarang baru kami bisa efektifkan kembali petugas pungut di Nusa Lembongan,” kata Sulistiawati. Meskipun selama ini pos pungutan di Nusa Lembongan belum diefektifkan, namun wisatawan yang tiba di Lembongan kemudian masuk ke Nusa Gede tetap dipungut retribusi. “Pungutan ini berlaku untuk kawasan pulau Kecamatan Nusa Penida,” ujar Sulistiawati.

Pungutan retribusi ke Nusa Penida kembali diefektifkan mulai 1 April 2022. Retribusi kawasan wisata Nusa Penida dikenakan terhadap setiap wisatawan (mancanegara/domestik). Namun, pungutan ketika itu hanya dipusatkan di Nusa Gede melalui beberapa pintu masuk pelabuhan. Pemasukan rata-rata Rp 20 juta – Rp 30 juta sehari. *wan

Komentar