nusabali

Pasca Bencana Banjir Bandang Genangi Puluhan Rumah di Desa Kalibukbuk, Buleleng

Warga Berjibaku Bersihkan Lumpur, BPBD Kerahkan Alat Berat

  • www.nusabali.com-pasca-bencana-banjir-bandang-genangi-puluhan-rumah-di-desa-kalibukbuk-buleleng

Kerusakan yang ter-cover bansos, yakni rumah, tempat ibadah hingga fasilitas umum, kerusakan lain seperti pagar, perabotan, dan kendaraan  belum bisa.

SINGARAJA, NusaBali

Pasca bencana banjir bandang yang merendam puluhan rumah warga di RT 15, Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, warga, aparat desa hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng terus melakukan pembersihan lumpur, Jumat (10/2). Proses pembersihan juga dibantu dengan alat berat yang disiapkan BPBD Buleleng. Lumpur-lumpur yang menggenangi rumah warga dan menutup akses jalan dikeruk dan dibuang ke lahan perkebunan yang telah disiapkan.

Pemdes Kalibukbuk pun berharap warganya yang terdampak bencana segera mendapatkan sentuhan sosial kebencanaan. Sebab selama dua hari ini, warga terdampak bencana tidak dapat mencari nafkah dan beraktivitas di luar rumah. Akses jalan masih tertutup akibat lumpur dan mereka juga harus membersihkan rumah dan perabotan rumah tangga yang masih bisa diselamatkan.

Sementara itu Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menyebutkan hingga Jumat kemarin kerusakan akibat bencana terjadi di 43 titik wilayah Buleleng. Mulai dari dampak banjir, tanah longsor, pohon tumbang hingga jalan jebol. Ariadi menjelaskan kerusakan akibat bencana alam, akan didata dan diasesment jumlah kerugiannya. Namun jenis kerusakan yang bisa di-cover Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak direncanakan dan disebabkan oleh alam atau musibah, hanya bersifat stimulan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022, jenis kerusakan akibat bencana diberikan berupa dana stimulan. Dari kerusakan rumah, tempat ibadah hingga fasilitas umum. Sedangkan kerusakan lainnya seperti pagar, perabotan rumah tangga, kerusakan kendaraan belum bisa mendapatkan bansos.

BPBD Buleleng masih melakukan pendataan terkait jumlah kerugian dan kerusakan akibat bencana. Khusus untuk penanganan banjir bandang di Desa Kalibukbuk sudah tertangani dengan menerjunkan ekskavator dan bantuan dumptruk Dinas PUTR. Warga terdampak bencana pun tidak ada yang mengungsi, mereka memilih tetap di rumah mereka sembari melakukan pembersihan.

Sementara terkait banjir bandang yang menggenangi puluhan rumah warga ini terindikasi terjadi karena dampak galian pengembangan perumahan di daerah hulu, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalibukbuk pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng untuk mengevaluasi kembali izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum proyek pengembangan perumahan dimulai.

Perbekel Kalibukbuk, Ketut Suka ditemui di lokasi banjir bandang, Jumat kemarin mengatakan pemicu banjir bandang yang berdampak pada 50 KK warganya, memang karena sumbatan sampah di saluran air. Namun dia menyebut ada indikasi lain penyebab banjir bandang, yakni hanyutnya tanah galian proyek perumahan yang ada di hulu lokasi banjir.

“Ketebalan lumpur ini yang tidak masuk akal kalau hanya dari saluran air, setiap tahun ada hujan deras kalau air naik paling hanya air saja tidak ada lumpur,” jelas Suka. Dia pun mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. Pemdes akan meminta DLH mengkaji dan mengevaluasi kembali izin amdal proyek perumahan tersebut. “Kami akan tanyakan itu nanti ke DLH selaku pemegang kewenangan penerbitan izin amdal, karena yang merasakan dampaknya kami yang di hilir,” tegas dia.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Melandrat kemarin mengatakan belum ada rencana untuk melakukan pengecekan sumber banjir bandang di Desa Kalibukbuk. Namun pengecekan terintegrasi dengan Dinas PUTR Buleleng dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng segera akan dijadwalkan.

“Kalau kapasitas kami di DLH sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan, itu sudah ditetapkan batasan amdal, UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau hanya cukup SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) saja, terintegrasi nanti akan lakukan pengecekan bersama,” tegas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng ini. *k23

Komentar