nusabali

Pembunuhan Aluna Sagita Segera Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-pembunuhan-aluna-sagita-segera-dilimpahkan

DENPASAR, NusaBali
Perkara pembunuhan Aluna Sagita, 26, dengan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono, 26, segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan perkara itu setelah semua berkas perkara lengkap.

"Berkasa perkaranya segera rampung. Kemungkinan dalam minggu ini sudah dilaksanakan pelimpahan ke kejaksaan," terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/2).  Sebelumnya, kata Kasi Humas, penyidik Polsek Denpasar Selatan telah memintakan perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar. Perpanjangan pemahaman itu terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) yang dilakukan dr Ida Bagus Putu Alit Sp. F.M., Subsp,FK (K) DFM pada tubuh korban yang bernama asli Fitria ini ditemukan luka-luka lecet tekan dan resapan darah serta patah tulang lidah akibat kekerasan benda tumpul.

Dari gambaran luka lecet tekan yang melingkar pada leher secara penuh dan mendasar sesuai dengan luka jerat pada penjeratan, terdapat kulit normal di antara luka jerat menunjukan jeratan lebih dari sekali. Di samping itu, pada otopsi ditemukan mati lemas berupa bintik pendarahan pada paru-paru, jantung dan selaput lendir serta pendarahan di bawah tulang karang.

Korban sendiri diperkirakan meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum ditemukan pada 31 Desember 2022 pukul 22.34 Wita. Hal itu ditandai dengan ditemukannya lambung kosong yang menandakan kematian korban sebelum waktu kebiasaan makan malam. "Berdasarkan hasil otopsi, sebab kematian korban adalah penjeratan mengakibatkan mati lemas," pungkasnya.

Kasus pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan Aluna Sagita tewas yang terjadi di Jalan Tukad Batang Hari I Nomor 1, Banjar Sasih, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan pada 31 Desember 2022 malam itu menggemparkan warga Kota Denpasar. Korban asal Batam itu ditemukan dalam kondisi telanjang dengan leher dalam kondisi diikat kabel rol.

Aparat Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan dibantu Polda Bali membutuhkan waktu dua hari untuk meringkus tersangka Aryo. Tersangka asal Jawa Timur itu disergap di kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Kepada polisi tersangka mengaku perbuatannya. Perbuatannya itu dilakukan tujuannya untuk mencuri HP dan uang korban karena tak punya uang. Modusnya adalah mengincar perempuan yang bekerja sebagai PSK yang dipesan online. *pol

Komentar