nusabali

Jual Sapi Pedaging, Wajib Sudah Vaksin PMK

  • www.nusabali.com-jual-sapi-pedaging-wajib-sudah-vaksin-pmk

GIANYAR, NusaBali
Pemerintah mewajibkan sapi yang dikirim ke luar Bali wajib sudah vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kewajiban ini menjadi kendala bagi saudagar sapi di Gianyar. Sebab belum seluruhnya sapi-sapi di Gianyar mendapatkan vaksin PMK. Rumah potong sapi di Bali juga tidak mau menerima sapi untuk dipotong jika belum mengantongi sertifikat vaksin.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar I Made Santiarka membenarkan adanya informasi dari kalangan belantih atau saudagar sapi dari Gianyar dan luar Gianyar. “Informasi yang masuk dari para saudagar, ada sapi yang belum divaksin dan dijual oleh peternak,” ungkap Made Santiarka, Rabu (8/2). Tentu saja saudagar tidak mau beli karena sapi yang belum tervaksin tidak bisa lolos di pengiriman.

Kewajiban vaksinasi bagi sapi sudah turun jelang akhir Tahun 2022. Sapi yang belum vaksin tidak boleh ke luar Bali. Tujuannya untuk menghindari meluasnya sebaran PMK. Rumah potong sapi di Bali juga tidak mau menerima sapi untuk dipotong bila belum mengantongi sertifikat vaksin. “Sapi yang belum vaksin tidak banyak, karena pemilik tidak ada di kandang saat vaksinasi,” ungkap Made Santiarka.

Menurut Made Santiarka, di Tahun 2022 capaian vaksinasi PMK tahap I dan tahap II sudah mencapai 96,6% lebih dari populasi sapi sebanyak 31.819 ekor. “Belum vaksin tahap I dan tahap II sekitar 400 ekor, mungkin ini yang dijual peternak sehingga tidak dibeli saudagar,” bebernya. Secara prinsip, vaksin tahap I dan tahap II sudah tuntas di tahun 2022, namun masih ada beberapa yang tercecer. Vaksinasi tahap III dimulai awal tahun 2023 dan tuntas sampai Juni 2023 nanti. “Yang belum vaksin I dan vaksin II tetap kami sisir. Jika tidak divaksin, yang rugi peternak karena tidak bisa jual sapi,” tegas Made Santiarka. *nvi

Komentar