nusabali

Korban Paman Bejat Hamil 9 Bulan

  • www.nusabali.com-korban-paman-bejat-hamil-9-bulan

Petaka ini berawal saat sang paman mengunjungi korban yang sedang tertidur sendirian di rumahnya pada 23 Juni 2022.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang menjadi korban persetubuhan oleh pamannya sendiri berinisial A, 57, tengah hamil. Korban yang semestinya menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), justru harus menanggung perbuatan bejat yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Ia hamil dengan usia kandungan memasuki 9 bulan.

"Korban dalam kondisi hamil besar dan sudah akan melahirkan. Korban dilakukan pemeriksaan visum dan USG di RSUD Buleleng pada 30 Januari 2023 lalu. Hasil pemeriksaan USG saat itu korban mengandung janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Rabu (8/2).

AKP Sumarjaya menjelaskan, korban baru diketahui hamil oleh orangtuanya saat diperiksa di salah satu Puskesmas di Gerokgak, pada 25 Desember 2022 lalu. Kala itu, korban sakit dengan gejala penyakit paru-paru basah. Namun saat diperiksa, bidan meminta kepada orangtuanya untuk melakukan tes urine, sebab korban diduga tengah mengandung.

Atas instruksi bidan tersebut, orangtua korban pun melakukan tes urine secara mandiri. Hasilnya, korban pun dinyatakan positif hamil. Orangtua korban pun berusaha mengorek informasi tentang kehamilan itu. Hingga akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh sang paman berinisial A pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

Korban saat itu disetubuhi pelaku saat tertidur sendirian di rumah. Tak terima putrinya mendapat perbuatan bejat, orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Buleleng, pada 29 Desember 2022.

Dari laporan tersebut, polisi mengambil tindakan visum terhadap korban di RSUD Buleleng pada 30 Januari 2023. Hasilnya kala itu kandungan korban dinyatakan sudah memasuki usia 7 bulan lebih. "Jadi ada kesesuaian waktu antara perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku, dengan usia kandungan korban," jelas AKP Sumarjaya.

Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap pelaku A pada 20 Januari 2023 lalu. A pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi, A mengaku nekat memperkosa keponakannya sendiri sedang tertidur sendirian di rumah korban. Pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengambil barang rongsokan. Nafsu bejatnya lantas muncul saat melihat korban sedang tertidur. AKP Sumarjaya menyebutkan, korban tak sempat melakukan perlawanan.

Menurut AKP Sumarjaya, polisi masih mendalam modus pelaku menyetubuhi korban. Pasalnya, korban sempat tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarga. "Masih diselidiki mengapa korban tidak segera melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Tersangka tidak memberikan ancaman, korban juga tidak melakukan perlawanan," imbuh dia.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari pemerhati anak serta Unit PPA Polres Buleleng. Sementara pelaku A saat dihadirkan dalam rilis kasus kemarin di Mapolres Buleleng hanya diam saat ditanya awak media terkait alasannya nekat menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil. *mz

Komentar