nusabali

Kasus Utang Bengkak Rp 9M Berlanjut ke Ranah Pidana

  • www.nusabali.com-kasus-utang-bengkak-rp-9m-berlanjut-ke-ranah-pidana

DENPASAR, NusaBali
Kakak beradik I Nyoman Sutara, 44, dan I Made Wirawan, 48, yang menang gugatan perdata di Mahkamah Agung (MA) atas kasus utang bengkak dari Rp 2 miliar jadi Rp 9 miliar kini fokus melanjutkan ke ranah pidana.

Sebelumnya, kakak beradik ini melalui penasihat hukumnya, R Reydi Nobel Kristoni Haksni Kusuma sudah melaporkan pemberi pinjaman berinisial AL ke Polda Bali.

Menurut Reydi Nobel, untuk laporan di Polda Bali tertuang dalam bukti laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Sedangkan di Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/B/5272/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Ada tiga laporan salah satunya itu,” sebut Reydi.

Namun hingga saat ini proses hukum secara pidana di Polda Bali dan Metro Jaya terhadap AL belum ada kepastian. “Padahal janji polisi di SP2HP akan melanjutkan penyidikan bila sudah ada putusan sampai tingkat kasasi. Nah sekarang putusan kasasinya sudah turun dan kita menang, makanya kita tagih janji kapan dilanjutkan,”ungkap Reydi Nobel kuasa hukum Wirawan, dikonfirmasi Selasa (7/2).

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan kasus ini. Selain melaporkan Ana, pihaknya juga melaporkan oknum polisi Brigjen IW ke Paminal Mabes Polri. Brigjen IW yang bertugas di Bakamla itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Seperti diberitakan, penggugat Sutara dan Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.

Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021. Dari pinjaman Rp 2 miliar itu Wirawan hanya menerima Rp 1,4 miliar. Ini karena dipotong biaya adiministrasi.

Namun, karena situasi perekonomian di Bali tak kunjung membaik akibat pandemi, Wirawan tak bisa melunasi utang saat jatuh tempo pada April 2021. Karena belum bisa membayar utang, Wirawan meminta kelonggaran waktu.

Menurut Reydi, waktu itu tidak ada jawaban dari pemberi utang. Malah kliennya ditekan bahkan diancam untk menandatangani surat pernyataan utang menjadi Rp 9 miliar. *rez

Komentar