nusabali

Asimilasi Rumah, 23 Napi Sudah Dipulangkan

  • www.nusabali.com-asimilasi-rumah-23-napi-sudah-dipulangkan

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 10 orang warga binaan (WB) atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, kembali menerima program ‘asimilasi rumah’ pada Kamis (2/2).

Ini adalah tahap III pelaksanaan program Asimilasi Rumah pada tahun 2023 oleh pihak Lapas Singaraja. Kepala Lapas Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan, total saat ini sudah ada 23 orang WB dipulangkan melalui program Asimilasi Rumah sepanjang 2023. "Asimilasi ini tidak diberikan bagi napi termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan transnasional lain," katanya.


Program ini adalah tindaklanjut dari Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Selain korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan transnasional lain, program ini juga tidak diberikan kepada napi residivis, pembunuhan Pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU Nomor 23 Tahun 2002.

"Selama mereka menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti semua tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya," jelas Sutresna.

Meski sudah bebas, tapi mereka harus mematuhi syarat-syaratnya yakni berkelakuan baik. "Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan kembali menjalani hukuman pidana di Lapas," pungkas Sutresna. *mz

Komentar