nusabali

Pelaku Penggelapan Motor Digerebek di Rumah Selingkuhan

  • www.nusabali.com-pelaku-penggelapan-motor-digerebek-di-rumah-selingkuhan

GIANYAR, NusaBali
Seorang warga Banjar Teruna, Desa Peliatan Kecamatan Ubud, I Made Nata Arnawa, 31, yang diburu polisi karena kasus penggelapan motor akhirnya diringkus di rumah selingkuhannya di Blahbatuh, Gianyar.

Sebelumnya pelaku sempat kabur selama 8 bulan hingga meninggalkan anak dan istrinya. Dari informasi yang dihimpun, Rabu (1/2), Made terakhir terlibat penggelapan motor milik Wayan Guniawan, 30, pengusaha tempat pencucian motor di Desa Keliki, Tegallalang sekitar Agustus 2022 lalu. Dari penuturuan pemilik motor, korban dan pelaku dulunya teman sekolah di Denpasar.  Lama tidak bertemu, tiba-tiba pelaku mampir di tempat usaha korban di Keliki. Pelaku dengan wajah lugunya mengaku motornya rusak dan harus mengantar temannya ke Denpasar.

Tanpa curiga korban pun meminjamkan motornya. Namun,  hingga dilaporkan ke Polsek Tegallalang, motor korban belum juga ada kabarnya. "Korban sudah berusaha berulangkali menghubungi pelaku . Bahkan sampai ke rumahnya. Dan istri pelaku malah menyebutkan jika pelaku sudah delapan bulanan pergi tanpa kabar," ungkap Kapolsek Tegallalang,  AKP I Ketut Suditha, Rabu (1/2).

Setelah menerima laporan korban, sebut Kapolsek berkumis ini pun menurunkan tim opsnal untuk melacak keberadaan korban. Hingga diketahui jika korban sering tinggal berpindah-pindah untuk menghindari korbannya. Hingga akhirnya, setelah 5 bulan pencarian, pelaku diidentifikasi tinggal di wilayah Blangsinga, Desa Saba, Blahbatuh. Petugas pun melakukan  penyanggongan dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Di sebuah kamar kontrakan itu pelaku ditemani oleh seorang wanita.

Petugas pun masih harus melacak keberadaan motor korban yang digelapkan oleh pelaku. Tak jauh-jauh, motor itu ternyata dijual seharga  Rp 1,6 juta ke seorang warga Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh. Setelah barang bukti  diamankan, Pelaku pun di gelandang ke Mapolsek Tegalalang.  "Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Berkasnya segera kami limpahkan  ke Penuntut Umum," jelas Kapolsek. *nvi

Komentar