nusabali

Satpam Gasak Barang Milik Perusahaan

  • www.nusabali.com-satpam-gasak-barang-milik-perusahaan

DENPASAR, NusaBali
Kelakuan I Wayan Santika, 31, yang diperkerjakan sebagai satpam oleh bos PT Merycity, Hokkiong, sangat keterlaluan.

Pria asal Karangasem itu mengasak barang-barang elektronik di kantor perusahaan tempatnya bekerja di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Sari Nomor 10 Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan itu senilai Rp 112 juta.

Penangkapan terhadap tersangka Wayan Santika setelah aparat Polsek Denpasar Selatan menerima laporan dari korban tentang pencurian barang-barang elektronik di kantor perusahaannya, Selasa (17/1). Dalam laporannya korban mengaku kehilangan outdoor AC merk Daikin sebanyak 8 unit, PC merk Intel sebanyak 25 unit, dan monitor sebanyak 20 unit.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada Wayan Santika yang merupakan Satpam yang jaga seorang diri di kantor tersebut. Tersangka langsung ditangkap pada hari itu juga di rumahnya di Jalan Siulan Gang Sandat Bali, Denpasar Timur.

"Perusahaan korban ini bergerak dibidang travel. Sejak Covid-19 ganas pada 2020, perusahaan itu tidak beroperasi lagi alias ditutup sementara. Awal tahun 2023 ini pariwisata Bali sudah menggeliat lagi. Korban pun berencana untuk membuka lagi kantornya. Pada saat mengecek kantornya itu pada Selasa (17/1) ternyata barang yang dilaporkan sudah tidak ada," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Kapolsek mengatakan, pelaku pencurian ini mengarah kepada tersangka yang merupakan satpam di perusahaan ini. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mematikan meteran listrik. Akibatnya aksi pencuriannya tidak terekam kamera CCTV.

"Petunjuknya adalah rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan tersangka mematikan meteran listrik. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku perbuatannya sesuai dengan laporan korban," ungkap Kompol Teja.

Tersangka dan barang bukti berupa 3 buah keybord komputer, 6 buah mouse, 9 buah cuk lan komputer, 6 CPU komputer, 3 buah layar monitor merk LG, 4 unit outdoor AC merk Daiki, 5 buah hard disk, dan 4 buah kipas CPU. "Barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar