nusabali

Karyawan Nekat Curi Mobil Bos

Dua Pelaku Diburu Hingga Jawa Timur

  • www.nusabali.com-karyawan-nekat-curi-mobil-bos

Mobil tersebut dicuri menggunakan kunci palsu di garase rumah korban di Perumahan Canggu Permai, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Dua karyawan salah satu perusahaan di Badung, Imam Warsono, 40 dan Rohim, 32 diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, Kamis (19/1). Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian mobil Suzuki Carry pick up warna putih DK 9925 BC milik Suseno, 46 yang merupakan bos dari kedua tersangka. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Jawa timur.

Tersangka Imam ditangkap lebih dulu di Banyuwangi, pada Kamis (19/1). Selanjutnya giliran Rohim yang diciduk di Probolinggo. Kepada polisi, Imam tersangka kelahiran Denpasar 1 Agustus 1982 yang tinggal di Jalan Siulan Gang Flamboyan Blok C, Nomor 3, Denpasar Timur ini mengakui perbuatannya bersama tersangka Rohim.

Pada saat itu anggota Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Badung, IPDA Agie Dwisetio Putra belum berhasil mengamankan barang bukti mobil. Menurut keterangan tersangka Imam mobil tersebut dikuasai oleh tersangka Rohim dalam persembunyiannya di Probolinggo.

Mendapat informasi itu, polisi langsung memburu Rohim ke Probolinggo, pada Jumat (20/1). Pada hari itu juga Rohim ditangkap dan mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry pick up warna putih yang platnya sudah diganti plat palsu, yakni D 8781 ZF.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Bali untuk diproses hukum oleh penyidik kami di Satreskrim Polres Badung. Kedua tersangka ini adalah karyawan dari korban. Mobil ini dicuri untuk dijual murah di Jawa Timur. Mobil ini berhasil dicuri menggunakan kunci palsu," ungkap Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar jumpa pers ungkap kasus selama periode Januari ini di Mapolres Badung, Selasa (31/1) siang.

Kapolres menjelaskan, mobil Suzuki Carry pick up warna putih DK 9925 BC milik korban dicuri pada Jumat (6/1) sekira pukul 21.30 Wita. Mobil tersebut dicuri menggunakan kunci palsu di garase rumah korban di Perumahan Canggu Permai, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Kedua tersangka lihai melakukan perbuatan mencuri itu tanpa diketahui oleh korban dan warga sekitar.

Mobil tersebut diketahui hilang oleh korban keesokan harinya, Sabtu (7/1) pagi. Mobil yang pada surat-suratnya atas nama Ni Wayan Suari sempat dicari korban di sekitar rumahnya. Sayangnya mobil tersebut tidak ditemukan. Mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta dalam peristiwa tersebut, korban lapor ke Polres Badung.

"Kedua tersangka ini mengakui pencurian tersebut. Mereka melakukannya karena masalah ekonomi. Niatnya mobil itu mau dijual. Untungnya anggota kami gerak cepat, sehingga penjualan mobil itu berhasil digagalkan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutur perwira melati dua di pundak ini yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian mobil tersebut, Satreskrim Polres Badung selama Januari ini berhasil mengungkap 7 kasus lainnya. Artinya, selama Januari ini Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap 8 kasus, terdiri dari 7 kasus curat dengan 9 tersangka dan 1 kasus penipuan dengan 1 tersangka. *pol

Komentar