nusabali

KPU Ancam Pidanakan Peserta Pemilu yang Gunakan Dana Kampanye Ilegal

  • www.nusabali.com-kpu-ancam-pidanakan-peserta-pemilu-yang-gunakan-dana-kampanye-ilegal

JAKARTA,NusaBali
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak menerima dana kampanye ilegal.

Idham mengatakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam. Berdasarkan pasal 527 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal terancam dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

"Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi pasal 527 UU Nomor 7 tahun 2017, seperti dilansir detikcom, Senin (30/1/2023).

Idham mengatakan selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Dia mengatakan hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana. "Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata dia.

Sebelumnya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu termaktub dalam pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir," bunyi pasal tersebut, seperti dilansir detikcom, Sabtu (28/1).

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada Peserta Pemilu. Hal itu sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017. "Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye," tulisnya.*

Komentar