nusabali

Pencuri dan Penadah Perhiasan di Puskeswan Pakisan Ditangkap

  • www.nusabali.com-pencuri-dan-penadah-perhiasan-di-puskeswan-pakisan-ditangkap

SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembobolan Puskesmas Pembantu di Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, bernama Komang Eka Karmila, 26.

Dalam kasus ini polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya yang merupakan penadah perhiasan emas hasil curian bernama Aditya Rahman, 24. Kedua pelaku tersebut merupakan residivis.

Pelaku Eka yang asal Desa Bhontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, merupakan residivis kasus pencurian dan baru menghirup udara bebas pada bulan Oktober 2022 lalu. Sedangkan pelaku Aditya yang asal Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng residivis kasus narkoba yang dipenjara 1,3 tahun pada 2020 lalu.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku Eka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Semetara Aditya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

AKP Suparta mengatakan, polisi lebih dulu menangkap tersangka Aditya. Saat itu, pihaknya menerima informasi bahwa ada transaksi perhiasan emas hasil curian antara tersangka Aditya dan Eka di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Tersangka Aditya lalu dicegat polisi di jalan sepulang melakukan transaksi.

Saat ditanyai polisi, tersangka Aditya mengakui telah melakukan transaksi emas jenis giwang atau anting-anting dengan tersangka Eka. Diketahui, perhiasan emas tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan di Puskesmas Pembantu Pakisan. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka Eka, pada Sabtu (28/1) di rumahnya.

AKP Suparta menjelaskan, tersangka Eka menyembunyikan sejumlah perhiasan emas hasil curian di pekarangan dapur rumahnya. "Tersangka menyimpan emasnya dengan dikubur di dapur rumahnya. Salah satu perhiasan itu dibeli tersangka penadah. Penadah dapat untung karena mebeli barang di bawah harga standar pasaran," ujarnya dalam rilis kasus, Senin (30/1) di Mapolres Buleleng.

AKP Suparta menyebutkan, pencurian itu dilakukan oleh tersangka Eka sendiri, pada Selasa (24/1) malam. Kondisi Puskesmas Pembantu, yang juga merupakan rumah dinas bidan desa bernama Ni Ketut Anggi Desi Arani, 33, saat itu dalam keadaan kosong. Sehingga, tersangka dengan leluasa membobol dan membawa kabur perhiasan emas milik korban.

"Tersangka membobol pintu belakang Puskesmas kemudian masuk dengan leluasa. Puskesmas juga rumah dinas yang ditempati bidan desa dan keluarganya itu, dalam keadaan kosong, karena korban sedang ada upacara agama di desa. Diduga tersangka juga mengetahui jika korban menyimpan banyak perhiasan emas," jelas dia.

Tersangka Eka lalu merusak laci meja di ruang kerja korban Desi Arani. Ia menggasak sejumlah perhiasan berupa  1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 cincin, 2 pasang anting-anting, dan 2 buah liontin. "Dengan hilangnya barang-barang korban kerugian yang dialami sekitar Rp 40 juta," tukas AKP Suparta. *mz

Komentar