nusabali

Kakak Beradik Peragakan 35 Adegan Pembunuhan Paman

  • www.nusabali.com-kakak-beradik-peragakan-35-adegan-pembunuhan-paman

BANGLI, NusaBali
Kakak beradik I Gede Darmawan,19, dan I Made Ariawan,18, masih dalam penahanan Polsek Kintamani atas kasus pembunuhan paman tirinya, I Nyoman Rai, 36, warga Banjar/Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani, Bangli yang terjadi pada, Rabu (4/1) lalu atau tepat saat Hari Raya Galungan lalu.

Kakak beradik ini menjalani rekontruksi pada Senin (30/1). Sebanyak 35 adegan diperagakan oleh keduanya.  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana  mengatakan untuk pelaksanaan rekontruksi tidak digelar di TKP kejadian melainkan di seputaran Polsek Kintamani. Hal ini dilakukan untuk menghindari atau antisipasi yang tidak diinginkan. "Kami meminta  kepada pihak kepolisian agar proses rekontruksi  tidak dilaksanakan di lokasi kejadian. Saran yang kami sampaikam diamini penyidik Polsek Kintamani," sebutnya.

Dari jalanya rekontruksi, Agung Teja menilai perbuatan para tersangka tergolong sadis, setelah membunuh jasad korban dibuang di jurang. Selain itu perbuatan pelaku dilihat secara jelas oleh anak korban yang masih kecil. "Kejadian tersebut sangat rawan untuk psikis anak kecil. Ketika anak tersebut dibawa pulang dari TKP sempat ditanya oleh ibu dimana keberadaan ayahnya, anak tersebut mengatakan ayahnya telah mati," bebernya.

Sementara itu, proses rekontruksi disaksikan oleh pihak keluarga korban. Untuk memperlancar jalannya rekontruksi dan menjaga tidak terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan petugas melakukan  pengamanan sangat ketat.

Dilain pihak, Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan rekontruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan pelaku dan saksi. "Rekontruksi adalah reka ulang adegan yang dilakukan oleh pelaku, dalam rekontruksi digambarkan peran dari para pelaku,” jelasnya.

Dikatakan, rekontruksi bertujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap suatu tindak pidana sehingga perkara dapat dilimpahkan. Lebih lanjut, rekontruksi diawalai tersangaka Gede Darmawan menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor dan akkhirnya bertemu dengan korban. Selanjutnya terjadi percekcokan mulut  yang berujung terjadinya penganiayaan terhadap korban.  Oleh pelaku Gede Darmawan, korban dibacok menggunakan sabit. "Pada adegan ke 25 korban sudah tergeletak dan meninggal dunia," sambun Kompol Ruli.

Sedangkan untuk menghilangkan jejak pada adegan ke 32  pelaku Gede Darmawan memperagakan saat membuang tubuh korban ke jurang. *esa

Komentar