nusabali

Amankan 7 Tersangka dan 4,6 Kg Ganja

Satres Narkoba Polres Gianyar Panen Tangkapan Narkoba

  • www.nusabali.com-amankan-7-tersangka-dan-46-kg-ganja

GIANYAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari ketujuh pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 4,6 kilogram ganja. Kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh,27, Suwarno,35, dan Gatot Prasetyo, 42, di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1) pukul 18.00 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram shabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika berlanjut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya, 38, pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 Wita di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar. Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram shabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.

Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi, 25, dan Moh Khoirudin, 26, pada Sabtu (21/1) pukul 18.30 Wita di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kost pelaku di Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar. Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.

Penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan, 29, yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (26/1) pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa dari tangan 7 orang pelaku penyalahguna narkoba ini polisi berhasil mengamankan total barang bukti yakni 4,6 kilogram ganja serta 3,51 gram shabu. "Kami amankan ketujuh pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar. Rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujarnya saat rilis tangkapan  4,6 kg ganja dan 3,51 gram shabu di Mapolres Gianyar, Senin (30/1).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

AKP Winangun mengatakan tangkapan ini termasuk pemecah rekor. "Keberhasilan kami mengamankan 4,6 kg ganja dan 3,5 gram shabu ini sama dengan kami bisa berhasil selamatkan 2.500 orang. Nilanya hampir Rp 3 Milyar. Pemecah rekor dari sekian kali tangkapan," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Sukawati ini. *nvi

Komentar