nusabali

Kejari Tahan 2 'Pemain' BBM Subsidi

  • www.nusabali.com-kejari-tahan-2-pemain-bbm-subsidi

Tidak diperbolehkan membeli jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) di SPBU, kemudian dijual kembali kepada kosumen industry.

BANGLI, NusaBali

I Nengah M,52, asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli,  dan I Wayan G,64, asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli, kini ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Mereka ditahan karena menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasi Pidum Kejari Bangli AA Suarja Teja Buana mengatakan pihaknya menerima pelimpahan kasus atas penyalahgunaan BBM bersubsidi dari Polda Bali. Kasus ini terungkap pada Agustus 2022 lalu. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bangli. "Pelaku dilimpahkan hari ini (Senin). Kami langsung lakukan penahanan," ungkapnya Senin (30/1).

Pejabat asal Kerobokan, Badung, ini menjelaskan I Nengah M membeli BBM jenis solar untuk bahan bakar alat berat (exavator). Nengah M membeli bahan bakar dari kios. Yang mana hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Nengah M justru tidak menggunakan BBM jenis Dexlite, dengan alasan untuk menekan biaya operasional. "Solar yang dibeli untuk kegiatan usaha sebagai bahan bakar exavator," kata Agung Teja.

Lebih lanjut, dalam operasional kegiatan usaha tersebut pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada izin dari dari pihak berwenang. Atas perbuatannya itu,  mantan pegawai di Kantor Desa Tamanbali ini dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Wayan G membeli solar untuk dijual kembali. Solar yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) ini dijual kepada Nengah M. Wayan G asal Desa Demulih ini membeli solar seharga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 7.500 per liter. Dalam seminggu dia membeli solar sebanyak tiga kali.

Agung Teja menegaskan seseorang tidak diperbolehkan membeli jenis BBM Tertentu (Bersubsidi) di SPBU kemudian dijual kembali kepada kosumen industri dengan maksud memperoleh keuntungan. Jenis BBM tertentu (bersubsidi) diperuntukan dan dipakai oleh konsumen pengguna. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, dimana hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali. "Wayan G membeli jenis BBM tertentu (Bersubsidi) di SPBU Pertamina kemudian dijual kembali telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak ada ijin dari dari pihak yang berwenang," tegas Agung Teja.

Tambah dia, Wayan G dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor :  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman terhadap keduanya diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan, Nengah M mengaku tidak tahu aturan penggunaan solar. Dirinya menyewa exavator dari orang lain kemudian dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan. Diakui jika kasus sudah bergulir dari pertengan tahun 2022. Dirinya sempat mengajukan penangguhan penahanan. "Sebelumnya tidak ditahan, hari ini langsung di tahan," ujarnya.

Wayan G awalnya membeli solar untuk kebutuhan mengoperasikan traktor. Dalam seminggu dirinya bisa membeli solar sebanyak 3 kali. Sekali beli sebanyak Rp 100.000. "Pembelian solar terbatas. Membeli solar pengoperasian traktor menggunakan surat rekomendasi," sambungnya. *esa

Komentar