nusabali

'Banyak Orang Salah Kaprah'

  • www.nusabali.com-banyak-orang-salah-kaprah

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putu Putri Suastini Koster menyebutkan masih banyak orang yang salah kaprah dengan tujuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.

Dia mengingatkan arak Bali masih menjadi investasi negatif dalam
Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Untuk itu, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020
memberikan wadah para pemangku kepentingan meraih kesejahteraan dari
arak Bali. Tentunya dengan tata kelola yang diatur dengan jelas.

"Bapak Gubernur memperjuangkan bagaimana caranya supaya minuman beralkohol kita bisa diterima, bisa dibuat untuk kesejahteraan, karena selama ini yang membuat arak diuber-uber polisi," ujar istri Gubernur Wayan Koster ini.

Putri Koster mengingatkan, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengizinkan para perajin arak menjual langsung hasil produksinya secara mandiri. Tata kelola produksi arak Bali telah diatur, di mana para perajin arak wajib menjual hasil produksinya kepada koperasi yang telah dibentuk, untuk selanjutnya koperasi tersebut menjual lagi ke pabrik minuman berlabel berbahan dasar arak. "Jadi, tidak boleh dari petani langsung dijual di pinggir jalan, nanti ditangkap polisi," ujarnya.

Putri Koster menambahkan, para pelaku UMKM di Bali sangat antusias untuk ikut memasarkan produk berbahan dasar arak Bali. Dikatakan, produk berbahan dasar arak Bali sudah mulai masuk ke kafe-kafe atau coffee shop. Menurutnya di masa depan UMKM akan menjadi wadah untuk memasarkan arak Bali dan ikut menikmati kesejahteraannya di samping para petani arak.

"Senang sekali mereka. Tadinya, mereka sembunyi -sembunyi, tidak mendapat kepastian, sekarang malah menjadi semangat. Bahkan di Pameran IKM Bali Bangkit ibu mengajak asosiasi minuman-minuman berlabel yang berbahan dasar arak untuk ikut," ujar Putri Koster sembari mengingatkan agar minum minuman beralkohol secukupnya tidak sampai ketagihan.*cr78

Komentar