nusabali

BLT Dana Desa di Tabanan 3.915 Penerima

  • www.nusabali.com-blt-dana-desa-di-tabanan-3915-penerima

TABANAN, NusaBali
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Tabanan sebanyak 3.915 orang. Proses pencairan masih menunggu DD dicairkan.

Penerima BLT ini akan dicairkan oleh masing-masing desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi mengatakan mereka yang menerima manfaat sudah sesuai dengan hasil musyawarah di desa. Penerima akan memperoleh manfaat sebesar Rp 300.000 per bulan selama setahun. "Untuk pencairan masih proses, tinggal menunggu perbaikan lagi sedikit," ujarnya, Kamis (26/1).

Kata dia proporsi alokasi DD dicairkan untuk BLT berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini presentasenya tidak wajib yakni minimal DD dialokasikan 10 persen dan maksimal 25 persen. "Nah jadi setiap desa itu berbeda-beda jumlahnya," jelas Supartiwi.

Untuk saat ini pencairan DD ke masing-masing desa belum dilakukan. Sebab masih memperbaiki administrasi karena sebelumnya ada kesalahan. Namun yang jelas proses pencairan DD untuk tahap satu diusahakan mulai Januari 2023.

"Pencairan dana desa bertahap, untuk desa mandiri dicairkan 2 tahap, dan desa maju dicairkan 3 tahap. Di Tabanan kategori desa maju berjumlah 20 dan mandiri 113 desa," tandasnya.

Seperti berita sebelumnya, tahun 2023 Tabanan memperoleh DD sebesar Rp 113.858.178.000. Ternyata jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 117 miliar lebih.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DD, pengelolaannya sudah diatur. Ada proporsional pengelolaan. Proporsional yang dimaksud, pengelolaan DD tahun 2023 di antaranya sesuai aturan PMK itu, 10 persen sampai 25 persen digunakan untuk penyaluran BLT (bantuan langsung tunai). Kemudian 20 persen dialokasikan untuk ketahanan pangan, 3 persen dialokasikan untuk operasional, dan sisanya untuk pendanaan kewenangan desa.

Pendanaan kewenangan desa, misalnya itu digunakan untuk pencegahan stunting, untuk kegiatan PKK, atau bisa juga digunakan untuk pembenahan sekolah PAUD. Yang jelas pendanaan digunakan sesuai dengan musyawarah desa.*des

Komentar