nusabali

Kucuran APBDes untuk Denpasar Meningkat

Tahun Lalu Rp 28 Miliar, Sekarang Rp 33 Miliar Lebih

  • www.nusabali.com-kucuran-apbdes-untuk-denpasar-meningkat

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 27 desa di Kota Denpasar mendapat kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Dana yang diperoleh desa di Denpasar saat ini mencapai Rp 33 miliar yang akan disebar ke masing-masing desa dengan jumlah yang disesuaikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha, Rabu (25/1), mengatakan alokasi dana desa saat ini sudah turun. Besarannya lebih tinggi dari tahun 2022. Tahun 2022, dana desa yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 28 miliar. Sedangkan tahun ini jumlahnya sebesar Rp 33.043.904.000 atau Rp 33 miliar lebih.

Dana desa ini akan disalurkan ke-27 desa yang ada di Kota Denpasar dengan jumlah yang bervariasi. Hal itu karena kebijakan penentu jumlah dana yang didapat setiap desa adalah pemerintah pusat.

“Dana desa sekarang sudah turun, dan jumlahnya lebih besar. Sekarang kita dapat Rp 33 miliar,” jelas Budha.

Budha mengatakan, untuk saat ini dana desa tersebut belum diterima oleh masing-masing desa. Sebab, saat ini masih dalam proses pemindahan buku dari pusat ke rekening desa. Penyaluran dana desa termasuk besarannya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Hal yang digunakan sebagai dasar pengalokasian dana desa ini yakni dihitung berdasarkan alokasi dasar yang berkaitan dengan jumlah penduduk. Selain itu juga alokasi afirmasi yang terkait dengan ketertinggalan desa. Selanjutnya ada alokasi kinerja dan alokasi formula.

Selain itu, Budha menambahkan, untuk pemantauan dan evaluasi juga ada proses dan kewenangannya yang diatur dalam PMK tersebut, mulai dari pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh camat dan APIP.

Mantan Camat Denpasar Selatan ini mengatakan, alokasi dana desa di Denpasar yang menerima dana tertinggi yakni Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara dengan nilai Rp 1.876.830.000. Sedangkan alokasi dana desa terendah di Kota Denpasar yakni Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dengan total Rp 817.962.000. *mis

Komentar