nusabali

Aktor Video Mesum Rekam Persetubuhan untuk Koleksi

  • www.nusabali.com-aktor-video-mesum-rekam-persetubuhan-untuk-koleksi

SINGARAJA, NusaBali
Komang AP, 19, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, mengaku tak menyebarkan video mesum yang ia buat bersama mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Remaja asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, mengaku tak tahu menahu bagaimana video mesumnya bisa beredar di media sosial grup WhatsApp.

Komang AP mengaku membuat video itu hanya untuk koleksi. Kata dia, hanya ia dan mantan pacarnya yang mengetahui video tersebut. "Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu video (video mesum) itu," ujarnya, saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja, Rabu (25/1).

Menurut Komang AP, ia tak hanya sekali membuat video yang berisikan adegan persetubuhan layaknya suami istri itu. Selama berpacaran dengan korban sejak bulan April hingga November 2022 ia mengaku telah beberapa kali membuat video mesum dengan korban. Video itu dibuat di rumah Komang AP sendiri.

Ia mengaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan korban, atas dasar suka sama suka. Saat berhubungan itu ia merekam dengan ponsel dengan alasan untuk konsumsi pribadi dan koleksi. "Kami suka sama suka. (Korban) adik kelas saya, sudah 7 bulan pacaran dan beberapa kali bikin (video mesum). Hanya untuk pajangan (koleksi)," katanya.

Komang AP menyebutkan, bukan dirinya yang menyebarkan video mesum berdurasi satu menit itu di WhatsApp Group. "Habis dibuat (direkam) langsung saya hapus. Yang jelas saya tidak sebar ke mana-mana. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu video (video mesum) itu. Handphone sempat rusak dan saya service kemudian dijual," sebut dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika menyampaikan, Komang AP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Komang AP dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  

Saat ini pihaknya fokus menangani kasus  persetubuhan yang dilakukan oleh Komang AP terhadap mantan pacarnya, yang masih di bawah umur. Sementara terkait beredarnya  video mesum tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya. Penyelidikan itu dilakukan dengan berkas kasus yang berbeda.

Menurutnya, sejauh ini orangtua korban hanya melaporkan kasus persetubuhan anak. "Orangtua  korban sementara hanya melaporkan perbuatan cabulnya. Untuk viralnya video itu belum ada laporan. Meskipun demikian kami tetap akan dalami dan selidiki. Berkasnya nanti terpisah. Sementara kami fokus terhadap  persetubuhannya dulu," jelasnya.*mz

Komentar