nusabali

Aktor Video Mesum Diringkus

Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-aktor-video-mesum-diringkus

Sementara terkait dugaan penyebaran video mesum akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda. Pihaknya pun menyarankan, keluarga korban untuk melaporkan penyebaran video asusila dengan mengajukan laporan polisi secara terpisah

SINGARAJA, NusaBali
Aktor (pelaku pria) persetubuhan anak di bawah umur dalam video mesum yang menghebohkan dunia maya berinisial Komang P,19 diringkus polisi, Senin (23/1). Pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng di rumahnya, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Buleleng, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku P diringkus tanpa perlawanan, kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng. Penangkapan pelaku cabul ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Buleleng pada Jumat (20/1) lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus yang mengarah ke identitas pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, usai diringkus pelaku langsung ditahan."Sudah diamankan kemarin (lusa). Jadi sekarang sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Buleleng 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini ditahan dengan sangkaan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata AKP Sumarjaya, saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (24/1) siang.

Menurut AKP Sumarjaya, pelaku kini sedang dalam proses penyidikan dengan dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami lagi terkait motif dan modus pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Motif dan modus akan digeber polisi saat rilis kasus, Rabu (25/1) hari ini.

AKP Sumarjaya menambahkan, penyidik masih fokus pada perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. Sebab, laporan dari orang tua korban pada pihak kepolisian, adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara terkait dugaan penyebaran video mesum akan didalami polisi dalam penyelidikan yang berbeda.

Pihaknya pun menyarankan, keluarga korban untuk melaporkan penyebaran video asusila dengan mengajukan laporan polisi secara terpisah. "Kalau penyebaran video itu beda pasal pidananya. Tetap kami dalami dengan penyelidikan tersendiri. Informasi awal, ponsel milik pelaku itu sempat dijual. Ini masih kami kembangkan kasus video mesumnya,” imbuh AKP Sumarjaya.

AKP Sumarjaya menjelaskan, pelaku kini dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video mesum pasangan remaja di Buleleng beredar di media sosial grup WA (WhatsApp). Polisi kemudian menelusuri video tersebut atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pemeran wanita diketahui anak di bawah umur (16 tahun). Belum diketahui pasti kapan video itu dibuat. Ada 2 buah video yang beredar berisikan adegan persetubuhan. Masing-masing video berdurasi 1 menit dan durasi 18 detik. Kedua video itu diduga direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh pemeran pria, saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Adegan diduga direkam di sebuah kamar berdinding bata. Pembuatan video mesum itu sejatinya mendapat penolakan dari pemeran wanita. Korban nampak beberapa kali menutupi wajahnya menggunakan kedua tangan saat direkam. Namun sang pemeran laki-laki memaksa dan menarik kedua tangan pasangannya.*mz

Komentar