nusabali

Nyuri Motor, Dua Pelajar Diciduk

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-dua-pelajar-diciduk

DENPASAR, NusaBali
Dua pelajar masing-masing berinisial BJKL, 16 dan MIM, 15 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Jumat (20/1).

Keduanya ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga berna Hadi, 50.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Dk 6623 IA. Motor tersebut hilang di parkiran toko sembako Novi 3, Jalan Raya Sesetan, tepatnya di depan Jalan Ceningan Sari, Sabtu (14/1). Sebelum diketahui hilang, motor tersebut diparkir korban di parkiran toko sembako tersebut sepulang dari jalan-jalan. Motor tersebut baru diketahui hilang pada pagi hari pukul 06.00 Wita.

"Menerima laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lokasi TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira.

Selang beberapa hari kemudian, kedua pelaku digangkap di tempat tinggal mereka di Jalan Cemingan Sari. Kepada polisi keduanya mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Kedua maling yang masih berstatus pelajar dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Setelah didalami keterangan dari keduanya, ternyata pelaku berinisial BJKL sudah melakukan pencurian sepeda motor untuk ketiga kalinya. Sekali beraksi di Jalan Sunaet Road, Kuta, Badung, sekali di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, dan terkahir di Sesetan, Denpasar Selatan yang akhirnya ditangkap polisi.

Sementara pelaku MIM mengaku baru sekali melakukan pencurian. MIM mengaku ikut mencuri karena diajak pelaku BJKL. Motor hasil curian diserahkan kepada pelaku BJKL, sementara pelaku MIM hanya menerima uang Rp 200.000.

"Keterangan keduanya sedang kita dalami. Selain mengamankan sepeda motor milik korban, kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar