nusabali

KPU Bali Pastikan 10 Bacalon DPD Lakukan Perbaikan Syarat Dukungan

  • www.nusabali.com-kpu-bali-pastikan-10-bacalon-dpd-lakukan-perbaikan-syarat-dukungan

DENPASAR, NusaBali
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memastikan bahwa sebanyak 10 bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat pada verifikasi administratif pertama, akan melakukan perbaikan syarat dukungan minimal.

“Datang semua, artinya yang minimal 10 itu memastikan datang wajib memperbaiki. Tapi bisa saja yang tidak wajib datang justru datang, tidak masalah,” kata Lidartawan, di Denpasar, Minggu (22/1/2023).

Lidartawan menyampaikan bahwa Minggu kemarin hingga pukul 23.59 Wita merupakan batas akhir penyerahan perbaikan pertama mengenai syarat dukungan minimal, yaitu 2.000 dukungan dilihat dari pengumpulan KTP.

“Kita tunggu apakah ke-22 bakal calon itu yang memperbaiki atau hanya 10 yang kemarin belum memenuhi syarat (bms) saja. Nanti kepastian itu setelah pukul 00.00 Wita,” ujarnya.

Tercatat hingga saat ini sebanyak sembilan orang bakal calon DPD telah menyerahkan dukungan minimal sebagai perbaikan, terdiri dari tujuh orang yang sebelumnya belum memenuhi syarat, dan tiga orang yang telah memenuhi syarat namun menambahkan dukungan minimal.

Tujuh bacalon tersebut adalah Anak Agung Gede Agung dengan 1.140 dukungan, I Ketut Putra Ismaya Jaya 1.779, I Wayan Sedang 1.865, I Wayan Sukayasa 1.183, Putu Wahyu Widiartana 1.486, Wartha D Sandy 1.750, dan Wayan Kantha Adnyana dengan 831 dukungan.

Tiga orang yang sudah memenuhi syarat namun turut mengumpul perbaikan adalah Ainun Niam dengan 425 dukungan, I Ketut Hary Suyasa 239 dukungan, dan I Komang Mertajiwa 87 dukungan.

Sementara tiga bacalon yang belum memenuhi syarat dan masih ditunggu KPU Bali hingga Minggu malam adalah Agung Bagus Arsadhana Linggih, Gede Suardana, dan Anak Agung Ngurah Agung.

“Selama ini 10 orang yang wajib melaksanakan perbaikan itu sudah melakukan proses administrasi, kemudian proses konsultasi, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan sebelum 23.59 Wita semua bisa hadir,” kata Lidartawan kepada media.

Lidartawan menjelaskan nantinya jika seluruh bacalon menyelesaikan penyerahan dukungan minimal, maka KPU kabupaten/kota dapat melanjutkan verifikasi administratif perbaikan, hingga ke verifikasi faktual.

Adapun penyebab dari dukungan minimal yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebelumnya adalah kesalahan pengetikan nama, formulir F1 yang tidak cocok dengan KTP, atau kesalahan pada pengetikan identitas lainnya.

Sementara yang tercatat sebagai tidak memenuhi syarat adalah dukungan yang masih berstatus TNI/Polri dan PNS. *ant

Komentar