nusabali

KPU Jembrana Tetapkan 153 Calon PPS dan 86 Orang sebagai Calon PAW

  • www.nusabali.com-kpu-jembrana-tetapkan-153-calon-pps-dan-86-orang-sebagai-calon-paw

NEGARA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana telah menetapkan 153 orang calon panitia pemungutan suara (PPS) terpilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Selain 153 calon terpilih, ada 86 orang yang ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) di sejumlah desa/kelurahan. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jembrana Made Widiastra, Minggu (22/1), mengatakan penetapan hasil seleksi calon PPS untuk Pemilu 2024 di Jembrana, telah diumumkan pada Sabtu (21/1). Dari hasil seleksi administrasi, tes tulis, hingga seleksi akhir berupa wawancara yang dilaksanakan pada Rabu (18/1) hingga Jumat (20/1) lalu, telah ditetapkan para calon terpilih ataupun para calon PAW.

“Jumlah calon terpilih dan calon PAW 239 orang. Yang calon terpilih 153 orang, sesuai kebutuhan 3 PPS per desa/kelurahan di 51 desa/kelurahan se-Jembrana. Sisanya calon PAW. Untuk pelantikan CPPS terpilih, rencananya akan dilaksanakan di Wantilan Pura Jagatnatha Jembrana, Selasa (24/1) pagi. Nanti sekalian dilakukan penandatanganan pakta integritas,” ujar Widiastra.

Disinggung mengenai jumlah calon PAW yang tidak sama dengan jumlah calon terpilih, Widiastra menjelaskan, sebenarnya maksimal mencari 3 calon PAW PPS per desa/kelurahan. Tetapi karena sebelumnya pendaftar di beberapa desa tidak lebih dari 3 orang, maka tidak semua ada calon PAW. Bahkan di beberapa desa/kelurahan, ada yang personelnya hanya pas-pasan 3 orang sehingga sama sekali tidak ada calon PAW di desa bersangkutan. “Namun kemarin ada juga di beberapa desa yang pelamarnya lebih dari enam orang. Bahkan ada yang di atas sembilan orang,” kata Widiastra.

Apabila nantinya ada PPS berhalangan di beberapa desa/kelurahan yang tidak ada calon PAW, Widiastra mengaku, untuk pergantian PPS akan dilakukan melalui proses penunjukan. Seperti pemilu sebelumnya, proses penunjukan bisa diarahkan melalui desa/kelurahan setempat atau melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan.

“Kita sih tidak berharap sampai ada yang berhalangan. Namun kalau nanti di perjalanan ada yang berhalangan dan tidak ada PAW, ada proses penunjukan. Tetapi tetap ada prosedur. Artinya, kita tetap gali, layak atau tidak,” ucap Widiastra. *ode

Komentar