nusabali

Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Diringkus

Polisi Amankan Barang Bukti Shabu 784,11 Gram

  • www.nusabali.com-nekat-jadi-kurir-narkoba-pasutri-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Pasangan suami istri (Pasutri) Wien Pirnanda,28, dan Sri Rahayu,30, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Selasa (17/1) lalu pukul 16.00 Wita.

Keduanya ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba berupa shabu-shabu. Mereka ditangkap di seputaran Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan pada saat hendak menempel shabu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti shabu seberat 784,11 gram.


Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (20/1) mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, aparat Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa (17/1) sore, polisi menangkap kedua tersangka di seputaran Jalan Sidakarya.

Sebelum dilakukan penangkapan, identitas Keduanya sudah dikantongi polisi dan tinggal menunggu waktu untuk ditangkap. Keduanya berada dalam pengawasan poliisi. Keduanya ditangkap setelah polisi curiga dengan gerak-gerik mereka. Ternyata benar, pasutri yang bekerja sebagai tukang ojek online dan karyawan kafe ini hendak tempel narkoba jenis shabu. Pada saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi shabu dalam jumlah kecil.

Menemukan barang haram itu, polisi menggiring keduanya ke rumah tempat mereka tinggal di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sidakarya, Gang Bambu, Kecamatan Denpasar Selatan. Rumah tempat mereka tinggal digeledah. Di sana polisi menemukan barang bukti shabu seberat 784 gram. Barang haram dalam jumlah banyak itu ditemukan di dalam kamar tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan tindakan kepolisian lainnya di lokasi TKP, kedua tersangka dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku barang bukti narkoba itu didapat dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Pak Tu. Barang dalam jumlah banyak itu diedarkan sesuai dengan perintah dari Pak Tu yang hanya mereka kenal lewat telepon.

"Keduanya mengaku sudah dua kali terima narkoba dari Pak Tu. Pak Tu itu kini masih dalam penyelidikan. Kedua tersangka ini mendapat upah Rp 50.000 untuk sekali tempel. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Kombes Bambang.

Sementara tersangka Wien Pirnanda mengaku sudah dua kali menerima kiriman barang dari Pak Tu. Pertama dikirim narkoba jenis shabu seberat 784 gram dan kedua kembali dikirim dalam jumlah yang sama. Barang bukti narkoba itu dikemas dalam bungkusan teh China. "Shabu kiriman pertama sudah diedarkan semua. Setelah itu habis diedar kami kembali dikirim 784 gram. Belum sempat dikirim kami ditangkap," ungkapnya.

Kapolresta Kombes Bambang Yugo mengungkapkan selama 17 hari pertama di tahun 2023 ini Polresta Denpasar sudah menangkap 14 orang pengedar dan pemakai narkoba. Belasan orang tersangka itu terdiri dari 10 kasus. Total barang bukti yang diamankan berupa, shabu seberat 813,86 gram dan ekstasi 10 butir.

Kombes Bambang menegaskan pemberantasan tindak pidana narkotika tetap menjadi prioritas. Tidak hanya di Denpasar tetapi merupakan komitmen kepolisian RI. Narkoba dapat merusak masa depan bangsa Indonesia. Bila tidak dilakukan penanganan serius, maka masa depan generasi bangsa Indonesia akan rusak. "Kita akan kejar sampai ke lubang manapun. Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Pengungkapan kasus di awal tahun ini kami menyelamatkan 15.000 jiwa," pungkasnya. *pol

Komentar