nusabali

Revisi Perda RTRW, DPRD Atensi Kelestarian Lingkungan

  • www.nusabali.com-revisi-perda-rtrw-dprd-atensi-kelestarian-lingkungan

NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana belakangan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2024.

Terkait usulan itu, sejumlah Fraksi di DPRD Jembrana pun mengingatkan agar dalam revisi RTRW tidak sekadar membuka keran investasi. Namun juga didorong agar tetap menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana dengan agenda Pandangan Umum Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (16/1). Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi, itu digelar setelah Rapat Paripurna dengan agenda penyempaian mengenai Ranperda tentang RTRW Jembrana yang juga digelar Senin kemarin. Hadir dalam dua agenda Rapat Paripurna yang diadakan secara maraton, itu Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).

Dalam pandangan umum kelima fraksi di DPRD Jembrana, pada prinsipnya menyambut baik pengusulan revisi RTRW Jembrana tersebut. Namun ada sejumlah pertanyaan ataupun saran masukan dalam revisi RTRW tersebut. Termasuk dari dua fraksi besar di DPRD Jembrana, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar.

Dari Fraksi Golkar DPRD Jembrana di bawah Ketua Fraksi, I Wayan Sabda, meminta dalam penyusunan Perda RTRW Jembrana, agar tetap menjaga keseimbangan alam dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan konsep Tri Hita Karana. Pihaknya juga meminta dalam Perda RTRW, memperhatikan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Agar memperhatikan keharusan pemenuhan RTH sejumlah 30 persen dari cakupan luas wilayah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sabda.

Di samping itu, dari Fraksi Golkar juga menyarankan agar Ranperda RTRW ini dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat seperti para ahli di berbagai bidang, tokoh adat serta tokoh masyarakat. Hal itu dinilai perlu untuk mengakomodir dua kepentingan yang berhadapan, berkaitan terbatasnya sumber daya dengan berbagai kebutuhan dan pemanfaatannya.

"Kami pun menyarankan dengan segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah kecamatan/ desa mengacu pada konsep Smart City yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Penyusunan RDTR, juga untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di masing-masing wilayah secara terintegrasi," ucap Sabda.

Fraksi PDIP DPRD Jembrana di bawah Ketua Fraksi I Ketut Sudiasa menekankan beberapa hal menyangkut pembahasan Ranperda tentang RTRW itu. Pihaknya meminta kejelasan Bupati untuk menguraikan secara detail mengenai tujuan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana. Pasalnya, pihaknya melihat arah revisi RTRW, ini menitikberatkan kawasan peruntukan industri sebagai prioritas, dan terkesan menjadikan pertanian, pariwisata, dan perikanan sebagai kegiatan pendukung.

Sudiasa mengingatkan kepada Bupati agar perubahan peraturan tentang RTRW ini, dalam setiap pelaksanaan pembangunan khususnya dalam wilayah prioritas industri, tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Pihaknya pun berharap dalam setiap perencanaan pengembangan atau pembangunan ke depan dilandasi dengan nilai-nilai kearifan lokal dan berbasis budaya yang dijiwai filosofi Tri Hita Karana. "Dengan demikian, maka pola penataan ruang dan pembangunan ke depan dapat berjalan selaras dan berkesinambungan," ucap Sudiasa.

Dia mengungkapkan, terdapat fakta di mana saat ini masih ada banyak kerancuan secara teknis dalam penerapan hukum terkait pelaksanaan pembangunan di wilayah-wilayah tertentu. Seperti, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman penduduk terutama dalam suatu kawasan lahan sawah dilindungi. Pihaknya pun menilai hal itu pun terjadi karena adanya kelonggaran dalam kebijakan yang dikeluarkan untuk pemberian izin kavling, izin perumahan, dan izin industri tertentu yang dapat saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum sebagai upaya transaksional.

"Oleh sebab itu, kami dari Fraksi PDIP meminta ketegasan untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan hukum terhadap persoalan demikian yang berdasar pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Komitmen ini merupakan political will dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang dituangkan dalam penataan ruang di Kabupaten Jembrana," ucap Sudiasa.

Terkahir, Sudiasa menyarankan agar dilakukan harmonisasi Ranperda RTRW ini dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku secara hierarki. Mulai dari UU Tata Ruang, UU Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN.

Setelah penyampaian pandangan umum seluruh fraksi terebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyerahkan pandangan umum fraksi-fraksi kepada Wabup Ipat. Sementara untuk tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, akan diagendakan pada rapat paripurna berikutnya.*ode

Komentar