nusabali

Ada Dugaan 'Perilaku Menyimpang' Oknum Dosen

Diperiksa Polisi, Pelaku Ngaku Tak Kuat Tahan Nafsu

  • www.nusabali.com-ada-dugaan-perilaku-menyimpang-oknum-dosen

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terus mendalami keterangan oknum dosen cabul berinisial FBS,37.

Pemeriksaan terhadap korban mengarah kepada mengapa oknum dosen yang memiliki anak-istri ini mencabuli korban berinisial SK,13, yang merupakan seorang anak laki-laki saat berada di toilet gate 3, keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Hasil pemeriksaan sementara, FBS mengaku tak kuat menahan nafsu birahinya setelah melihat korban. Akibatnya dia berusaha untuk melampiaskan nafsu seksnya itu pada saat mengetahui korban pergi ke toilet untuk kencing. Pada saat korban kencing pada toilet berdiri, pelaku berusaha melihat kemaluan korban.

Kasubdit IV PPA Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi dikonfirmasi, Selasa (10/1) mengatakan belum bisa menyampaikan secara detail perihal pelaku melakukan tindakan amoral itu kepada korban. Pada saat kejadian, korban yang saat itu bersama dengan ayah dan ibunya sama-sama menunggu jadwal untuk terbang. Korban bersama orangtuanya hendak terbang ke Jakarta, sementara pelaku hendak terbang ke Jogjakarta.

"Tersangka ini sebenarnya baru datang dari NTT transit di Bandara Ngurah Rai. Tujuannya ke Jogja dalam rangka tugas belajar. Akibat kejadian ini, pelaku yang merupakan seorang dosen tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus melalui proses hukum," ungkap AKBP Luh Kompyang.

Hingga kemarin penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Berapa kali melakukan tindakan serupa dan sejak kapan melakukan itu belum bisa disampaikan. Pelaku ini punya keluarga, punya anak dan istri Secara kasat mata tidak terlihat keanehan. "Pelaku ini terus didalami, harus diperiksa dokter," ungkapnya.

Sementara korban pasca mengalami peristiwa pencabulan itu mengalami ketakutan yang luar biasa. Pada saat diamankan untuk dimintai keterangan, korban didampingi tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Untuk memastikan kondisi korban tidak trauma berkepanjangan, Polda Bali bersurat kepada P2TP2A Tangerang untuk mendampingi korban. Tujuannya agar prikologinya kembali pulih.

Peristiwa dugaan pencabulan terhadap SK terjadi di toilet gate 3, keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Rabu (4/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pada saat sebelum dicabuli, korban tidak menaruh curiga dan berpikir positif terhadap pelaku.  Korban mengira FBS juga hendak kencing. Keanehan mulai muncul pada saat berada di bilik kamar kecil pada saat SK kencing. FBS yang saat itu kencing di sebelahnya melirik ke arah kemaluan korban.

Setelah kencing, korban menuju wastafel untuk cuci tangan. Pada saat itu secara tak sengaja tatapan mata pelaku menyorot ke mata korban. Seketika korban merasa seperti terhipnotis. FBS mengajak korban kembali ke bilik kamar WC. Di sana pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban disuruh jongkok dan buka celana.

Saat disuruh buka celana, awalnya korban menolak, namun dipaksa pelaku. Kemudian kemaluan korban dipegang pelaku dan masturbasi. Korban juga disuruh pegang kemaluan pelaku dan masturbasi. Setelah itu korban disuruh sembunyi di kamar kecil tersebut, lalu pelaku keluar terlebuh dahulu. Setelah beberapa saat, korban keluar dengan rasa tak takut dan lapor kepada ayah dan ibunya.

Menerima laporan dari korban, ayahnya berinisial SD lapor ke Security Bandara. Memindaklanjuti laporan itu Security Bandara langsung mengecek CCTV yang ada sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban. Tidak beberapa lama FBS diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk diproses hukum.

FBS ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. *pol

Komentar