nusabali

5 Koperasi di Karangasem Awali RAT 2023

  • www.nusabali.com-5-koperasi-di-karangasem-awali-rat-2023

AMLAPURA, NusaBali
Lima koperasi mengawali pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tahun 2023. Meski RAT ini lebiha awal, namun Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem belum menetapkan target penuntasan RAT tahun 2023.

"Dekopinda memang belum menggelar rapat untuk menentukan target RAT tahun 2023," jelas Ketua Dekopinda Karangasem I Gede Ngurah Indrayana, di Amlapura, Minggu (8/1).

Lima koperasi yang telah melaksanakan RAT yakni KSP Artha Guna di Banjar Buda Manis, Desa/Kecamatan Sidemen, KSP Bukit Mesari di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, KSP Swadarma Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Karangasem, Koperasi Adhi Tama dari Desa/Kecamatan Sidemen, dan KSP Tri Guna Mulya dari Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem.

Dari data Dekopinda Karangasem, capaian RAT koperasi tahun 2022 yakni 176 koperasi dari target 209 koperasi wajib RAT atau 84,2 persen. Sedangkan target RAT koperasi saat itu 75 persen.

33 koperasi tidak melaksanakan RAT tahun 2022,  menurut Ngurah Indrayana, karena banyak factor. Antara lain, banyak peminjam kredit koperasi yang gagal bayar, SHU (sisa hasil usaha) rata-rata menurun, ekonomi masih lesu. Kondisi ini rata-rata arena dampak pandemi Covid-19, dan kendala sumber daya manusia (SDM) koperasi.

"Padahal sesuai ketentuan, entah SHU menurun, entah gagal bayar, ya wajib RAT. RAT ini penting agar ketahuan posisi neracanya di mata anggota. RAT kan bentuk pertanggungjawaban administrasi kepada anggota di akhir tahun," katanya.

Kata dia, jika koperasi merugi, agar laporannya merugi, pembuktiannya tertuang dalam laporan neraca. "Jangan sampai jika merugi, enggan laksanakan RAT, itu keliru,." tambahnya. Ngurah Indrayana mengakui, selama tahun 2022 banyak beban Koperasi yang keluar. Di antaranya,  bayar tenaga kerja, transportasi, penyusutan, sewa jasa, bayar BPJS, dan lain-lain.

Namunn satu kemajuan yang terjadi, prosentase RAT tahun 2022 mengalami kemajuan di bandingkan tahun 2021 hanya 53 persen, dari 198 Koperasi wajib RAT. Koperasi wajib RAT sesuai amanat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No 19 tahun 2015 tentang Rapat Anggota Tahunan. "Kami memang perlu kerja keras lagi melakukan pembinaan, terutama dalam hal membina sumber daya manusia," lanjut Ngurah Indrayana.

Padahal jika Koperasi semakin maju, jelasnya, anggota akan sejahtera. Sebab tujuan mendirikan koperasi itu, oleh dan untuk anggota. Di samping sebagai lembaga perekonomian di desa. Turut hadir di setiap RAT koperasi, Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika. *k16

Komentar