nusabali

Terlibat Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi

  • www.nusabali.com-terlibat-kasus-narkoba-wna-rusia-dideportasi

Ditangkap kepolisian dengan barang bukti berupa narkotika jenis Hasis (ganja) seberat 0,8 gram.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DP, 31, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Kamis (29/12) malam. WNA Rusia tersebut dideportasi karena terlibat dalam tindak pidana narkotika, yang bersangkutan juga telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Selain dideportasi, WNA yang masuk Pulau Dewata dengan visa kunjungan itu dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan WNA Rusia itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Masih menurut Anggita, WNA Rusia itu dideportasi dari Bali menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar-Istanbul-Moscow yang lepas landas pada pukul 21.05 Wita. “Dalam proses pendeportasian dikawal langsung petugas dari Rudenim Denpasar,” katanya, Jumat (30/1).

Selain dideportasi, WNA Rusia itu juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Anggiat. 

Masih menurut Anggiat, WNA kelahiran Krasnoyarskii, Rusia itu tercatat masuk ke Bali pada 4 Februari 2020, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan untuk berlibur. Namun, selama berlibur, justru terlibat dalam tindak pidana kasus narkotika, yang bersangkutan ditangkap oleh petugas kepolisian di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati, Gianyar pada 29 Mei 2021. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok bekas, yang berisi narkotika jenis Hasis (ganja) seberat 0,8 gram.

Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tertanggal 23 Desember 2021 dan kepadanya divonis pidana penjara satu tahun dan sepuluh bulan.

Setelah menjalani masa pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tertanggal 23 Desember 2022, kata Anggiat, yang bersangkutan dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai. “Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 untuk didetensi hingga proses pendeportasiannya dilakukan pada Kamis malam,” katanya. 7 dar

Komentar