nusabali

Selundupkan Shabu, Napi Lapas Perempuan Divonis 6,5 Tahun

  • www.nusabali.com-selundupkan-shabu-napi-lapas-perempuan-divonis-65-tahun

DENPASAR, NusaBali
Seorang warga binaan alias narapidana (napi) Lapas Perempuan Denpasar, Ida Ayu Putu Tika Semarayani dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena menyeludupkan shabu ke dalam lapas.

Dalam sidang online yang digelar Kamis (22/12), terdakwa Ida Ayu Semarayani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum nenawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini, yakni melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana badan selama 6,5 tahun, terdakwa Semarayani juga dijatuhi hukuman tambahan.

“Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp. 1.700.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas hakim seperti dikutip dalam SIPP PN Denpasar, Jumat (23/12). Hukuman ini sama perscis dengan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya.

Perbuatan terdakwa tersebut terungkap pada Rabu, 27 April 2022 sekira pukul 13.00 Wita di ruang P2U Lapas Perempuan Denpasar di Kerobokan, Badung. Mulanya petugas curiga adanya barang titipan untuk warga binaan.  Petugas meneruskan hal ini ke BNNP yang ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan barang titipan mencugakan itu.

Berdasarkan form penitipan, barang tersebut ditujukan pada terdakwa Tika Semarayani yang menjadi warga binaan di lapas perempuan tersebut. Petugas lantas melakukan pemeriksaan dan diakui Semarayani barang titipan itu miliknya yang dikirim temannya bernama Kendi.

Dari pemeriksaan petugas, barang titipan tersebut berisi shabu dikemas dengan kerupuk kulit. Setelah ditimbang beratnya mencapai  2,69 gram. Pada petugas, Semarayani mengakui telah dua kali memesan shabu pada Kendi. Di dalam lapas, shabu tersebut dijual pada temannya sesama warga binaan. *rez

Komentar