nusabali

Tempat Hiburan Malam dan Hotel Diminta Urus Izin Perayaan Tahun Baru

  • www.nusabali.com-tempat-hiburan-malam-dan-hotel-diminta-urus-izin-perayaan-tahun-baru

MANGUPURA, NusaBali.com – Tempat hiburan malam seperti kafe, kelab malam, dan bar, juga hotel di wilayah hukum Polsek Kuta Utara diminta mengurus izin kegiatan perayaan tahun baru 2023

Berakhirnya kebijakan PPKM terkait pandemi Covid-19 pada akhir tahun ini menyebabkan mobilitas masyarakat lebih ramai dari perayaan tahun baru pada dua tahun sebelumnya. Oleh karena itu, faktor kondusivitas dan keamanan menjadi atensi tersendiri bagi pihak kepolisian.

Polsek Kuta Utara yang mewilayahi daerah pariwisata yang sedang berkembang pesat menaruh perhatian khusus terhadap rencana kegiatan perayaan tahun baru dari setiap pelaku pariwisata.

“Tempat hiburan seperti kafe, bar, kelab malam, juga hotel agar segera mengurus izin apabila melaksanakan kegiatan perayaan tahun baru sehingga kami bisa mengatensi kegiatan tersebut,” tegas Kapolsek Kuta Utara Kompol Kompol Putu Diah Kurniawandari saat rapat koordinasi Nataru di Kantor Camat Kuta Utara pada Kamis (22/12/2022).

Kawasan pariwisata di Kuta Utara seperti Tibubeneng dan Canggu belakangan menjadi sorotan karena polemik kebisingan dan kemacetan. Keberadaan petugas kepolisian di lapangan dan lokasi perayaan tahun baru diharapkan dapat meminimalisasi peristiwa yang kurang mengenakkan.

Sejauh ini Polsek Kuta Utara, kata Kompol Diah, sudah menjalin koordinasi lintas sektoral. Dua poin utama yang diantisipasi oleh Polsek Kuta Utara adalah gangguan kamtibmas dan kemacetan.

Untuk gangguan kamtibmas, Polsek Kuta Utara sudah menyiapkan pos pengamanan di beberapa titik padat kegiatan seperti Tibubeneng dan Canggu. Sedangkan untuk kemacetan, Polsek Kuta Utara pun sudah menggandeng instansi terkait lintas sektoral untuk mengurai kendaraan.

“Pengalihan arus juga akan dilakukan di beberapa titik untuk mencegah kemacetan, termasuk menyiapkan kantong-kantong parkir. Sinergi lintas sektoral harus tetap dijaga,” tandas Kompol Diah. *rat

Komentar