nusabali

Bupati Mahayastra Jenguk Tersangka 'Cabut Penjor'

Di Tahanan Polres Gianyar, akan Upayakan Perdamaian

  • www.nusabali.com-bupati-mahayastra-jenguk-tersangka-cabut-penjor

GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra tumben meluangkan waktu khusus menjenguk tahanan di Rutan Polres Gianyar.

Betapa tidak yang ditahan adalah 7 Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, termasuk Bendesa Adat I Ketut Subawa. Prajuru Adat sebagai benteng adat Bali ini menjadi tersangka kasus Pencabutan Penjor Galungan milik Mangku Ketut Warka.


Bupati Mahayastra datang menjenguk para tersangka yang dititip tahan di Rutan Polres Gianyar, Senin (12/12) pukul 10.00 Wita. Bupati didampingi Pj Sekda Dewa Alit Mudiarta, Kepala Inspektorat Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Gusti Ngurah Bem dan diterima langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana beserta jajaran. Namun pertemuan berlangsung tertutup diselingi makan siang bersama. Tujuh Prajuru yang dijenguk, yakni berinisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang telah menjalani masa tahanan sejak dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Rabu (7/12) lalu.  Usai menjenguk, Bupati Mahayastra mengatakan kedatangannya untuk memberi dukungan moril pada para tersangka.

Politisi asal Payangan ini pasang badan mengupayakan kasus ini ke arah perdamaian. Namun sayang, kedatangan Bupati Mahayastra setelah kasus bergulir sejak Juli 2022 lalu. Bupati Mahayastra mengungkapkan bahwa kebenaran yang tertinggi adalah kebenaran yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat, sehingga tidak ada nilainya yang lebih tinggi daripada kedamaian.

“Saya ke sini untuk mengunjungi para prajuru. Saya juga mengirim utusan kepada Pak Warka yang melaporkan untuk bagaimana mencari kebenaran yang setinggi-tingginya. Kebenaran yang bisa dinikmati oleh anak cucu kita, jangan sampai kejadian sekarang ini berlanjut sampai anak cucu kita dan  tidak akan pernah selesai,” ujarnya. Untuk itu, Bupati Mahayastra berkomitmen untuk menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Sehingga perdamaian bisa terwujud terlebih hidup dalam satu banjar atau satu wilayah.

Bupati Mahayastra juga berpesan kepada para tersangka untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran hidup bernegara. “Ini untuk pelajaran, apapun keyakinan kita, kebenaran kita, kita harus menghormati hukum positif karena yang dipakai untuk mengatur kita adalah hukum yang positif. Walaupun kita benar, selesaikanlah dengan baik-baik,” pesannya. “Kepada dua belah pihak saya sampaikan jadikanlah ini sebagai pelajaran untuk ke depan, jangan memulai hal-hal yang melanggar hukum walaupun maksudnya benar, tujuannya benar, keyakinan benar, tapi tidak boleh kebenaran itu dilakukan dengan melanggar,” lanjutnya.

Bupati Mahayastra juga berpesan kepada seluruh masyarakat, dengan adanya restorative justice agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian. “Kalau ada permasalahan selesaikanlah dengan damai karena kita ada Restorative Justice, ini bisa konsultasikan. Sehingga semua merasa menang, kalau masih satu pihak merasa menang itu adalah kemenangan yang semu,” harapnya.

Diketahui, pengacara tersangka juga telah mengajukan penangguhan penahanan mengingat tersangka merupakan prajuru adat dan akan dilaksanakan berbagai kegiatan keagamaan di Desa Adat Taro Kelod terlebih hari raya Galungan sudah dekat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, rencananya hari ini akan digelar pelimpahan ke Pengadilan Gianyar. Karena itu, saat sidang perdana mendatang, PH akan mengajukan permohonan penetapan penangguhan atau pengalihan tahanan. Besar harapan kami, dengan dukungan dari Bupati yang turut menjamin keberadaan tersangka ini, pemohonan penetapan bisa terpenuhi," ujar salah seorang penasehat hukum tersangka, Nyoman Astana.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan berkas perkara kasus pencabulan Penjor telah dilimpahkan ke PN Gianyar. "Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar jam 9 pagi tadi (kemarin), untuk mempercepat jalannya persidangan, dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan apakah dilakukan penahanan atau tidak karena kewenangan Hakim," bebernya. *nvi

Komentar