nusabali

Rancangan Dapil Diuji Publik

Sebagian Besar Parpol di Buleleng Sepakat 9 Dapil

  • www.nusabali.com-rancangan-dapil-diuji-publik

SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) bersama partai politik, Kamis (8/12) kemarin.

Dari 3 rancangan yang dibuat KPU Buleleng, sebagian besar parpol memilih opsi pengembangan dapil dari 6 pada Pileg 2019 menjadi 9 dapil alias sesuai jumlah kecamatan di Buleleng, pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, sebelumnya sudah melakukan kajian dan analisis kondisi jumlah pemilih dan ketentuan lainnya yang menyangkut syarat penetapan dapil. Ada tiga opsi yang disiapkan KPU Buleleng. Opsi pertama yakni  dapil berjumlah 6 sesuai dengan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Yakni Dapil I untuk Kecamatan Buleleng, dapil II Kecamatan Sawan, Dapil III Kecamatan Tejakula, Dapil IV Kecamatan Seririt dan Gerokgak, Dapil V Kecamatan Busungbiu dan Banjar serta Dapil VI Kecamatan Sukasada.

Sedangkan opsi kedua penataan dapil oleh KPU, dilakukan perubahan dengan menggabungkan Kecamatan Busungbiu dengan Seririt. Sedangkan Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sebelumnya masing-masing bergabung dengan Busungbiu dan Seririt berdiri sendiri-sendiri. Opsi dua ini akan menjadikan jumlah dapil menjadi 7.

“Hasilnya tadi kebanyakan parpol usulkan formula ketiga. Yakni satu dapil di satu kecamatan. Tugas kami hanya sebatas memfasilitasi usulan dari parpol dan masyarakat. Nanti  kami kompilasi dan sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” ucap Dudhi.

Selanjutnya, kata dia, KPU Provinsi akan mempresentasikan ke KPU RI terkait usulan-usulan dari parpol dan tentang formula yang sudah diusulkan. Dudhi menyebut usulan dapil itu sudah dikirimkan parpol melalui usulan resmi. Tidak hanya parpol, KPU juga memberikan kesempatan kepada akademisi, LSM, maupun masyarakat secara individu.

“Formula dapil akan dibahas dengan matang. Setelah penetapan parpol, nanti akan ada 18 parpol yang akan diundang. Dapil akan ditetapkan sebelum pendaftaran calon,” jelas dia.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan yang hadir di Buleleng menyebutkan, akan merekomendasikan usulan dapil yang memenuhi 7 prinsip sesuai dengan regulasi. Menurutnya 7 prinsip penetapan dapil wajib terpenuhi sebelum ditetapkan.

Melihat usulan opsi ketiga yang paling banyak dipilih parpol, menurut Lidartawan, secara proporsionalitas bagus dapil ada di masing-masing kecamatan. Partai pun tidak susah dalam menempatkan kadernya, selain juga dapat lebih dekat dengan masyarakat. “Tetapi harus dipahami juga, untuk pengembangan dapil minimal ada 3 kursi disana. Kalau sudah proprosional ya kami akan rekomendasikan,” tegas Lidartawan.*k23

Komentar